Perkuat Bukti Perkara Dugaan Korupsi PT.IM Penyidik Kejati Kalteng Geledah Dua Gedung DPMTSP
![]() |
| Dua dari tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di gedung Kantor Dinas Penanaman Modal. |
PALANGKA RAYA-Guna memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri, Senin, tanggal 29 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kembali melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di Jalan Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan), Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kajati
Kalteng Melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra,S.H.,M.H. melalui siaran Persnya
Selasa ,6/1/2025 mengatakan bahwa dari penggeledahan di kedua tempat tersebut,
penyidik berhasil mengamankan / menyita 1 (satu) Unit, 1 (satu) unit HP dan 1
(satu) Box container dokumen terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi
Mandiri.
Dodik
menjelaskan kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/
eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri, sebagai
berikut :
Bahwa PT.
Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas
Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan
Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada
tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020.
Kemudian
dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang
diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok
seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi
pertambangan PT. IM, padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari
dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh
masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala
Kapuas.
Selanjutnya
ia manambhkan diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB
oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT.
Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon , Ilmenite dan
Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 s/d 2025.
"
Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan
melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari
lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp. 1,3
Triliun" terang Kasi Penkum.
"Belum
lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta
penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan
pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)" tukasnya.( Ridwan)

.jpeg)