BREAKING NEWS

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Sidak Supercar Sitaan Perkara Besar, Pastikan Nilai Aset Tetap Terjaga

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Kuntadi melakukan Sidak di dua lokasi penyimpanan  aset strategis, Selasa (6/1/2026) Pastikan Nilai Aset Tetap Terjaga.


 

JAKARTA – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Kuntadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus verifikasi fisik terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi yang berada di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Inspeksi ini menyasar dua lokasi penyimpanan aset strategis, yakni Bengkel Auto Vault di Jakarta serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Fokus utama kegiatan adalah memastikan kondisi fisik aset tetap terjaga dan sesuai dengan data inventaris, khususnya aset-aset yang berasal dari perkara besar dan memiliki nilai jual tinggi saat dilelang.

Adapun aset yang diverifikasi antara lain merupakan hasil sitaan dari perkara megakorupsi tata niaga timah dengan terpidana Harvey Moeis serta kasus gratifikasi dalam penanganan perkara dengan terdakwa Vera Sahirah dan kawan-kawan. Aset-aset tersebut dipastikan berada dalam kondisi prima guna menjaga nilai ekonomisnya menjelang proses penilaian dan penjualan melalui mekanisme lelang negara.

Pemeriksaan Supercar di Bengkel Auto Vault

Pada lokasi pertama, yakni Bengkel Auto Vault, Kepala Badan Pemulihan Aset meninjau secara langsung lima unit kendaraan supermewah yang memerlukan penanganan dan perawatan khusus. Deretan kendaraan tersebut meliputi Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes Benz SLS AMG, serta Rolls Royce dan Porsche Cayman yang baru saja dialihkan pengelolaannya ke Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa aset sitaan negara tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai barang bukti, melainkan sebagai potensi penerimaan negara yang harus dijaga nilainya secara optimal.

“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, melainkan memiliki nilai strategis sebagai potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” ujar Kuntadi.

Verifikasi Aset Gratifikasi di Rupbasan

Inspeksi kemudian dilanjutkan ke Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Di lokasi ini, Kepala Badan Pemulihan Aset meninjau berbagai hasil sitaan dari perkara gratifikasi, yang terdiri atas kendaraan roda empat, motor gede (moge), hingga sepeda premium.

Aset-aset tersebut meliputi:

a. Koleksi mobil mewah:

  • Ferrari Spider 458 Italia
  • Nissan GT-R 3.8
  • Porsche 992 GT3 RS
  • Mercedes Benz G-Wagon
  • Lexus RX 500H F-Sport

b. Koleksi motor mewah:

  • Sejumlah Harley Davidson (tipe Fatboy dan Road Glide)
  • Triumph
  • Vespa Limited Edition

c. Sepeda premium:

  • Brompton
  • S-Works
  • Pinarello

Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset dinyatakan sesuai dengan data inventaris yang tercatat di Badan Pemulihan Aset. Tidak ditemukan selisih maupun ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan administrasi.

Dorong Perawatan dan Percepatan Lelang

Dalam arahannya, Kepala Badan Pemulihan Aset menginstruksikan jajarannya untuk segera merealisasikan pemeliharaan rutin secara berkala, terutama terhadap unit-unit supercar yang memiliki karakteristik mesin sensitif dan berisiko mengalami penurunan fungsi apabila tidak dirawat secara optimal.

Langkah tersebut, menurut Kuntadi, merupakan bagian dari upaya menjaga nilai ekonomis aset sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan PNBP dari barang rampasan negara.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya percepatan proses penyelesaian aset melalui mekanisme penjualan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Langkah percepatan harus dilakukan untuk mempersiapkan proses penyelesaian aset melalui mekanisme penjualan, yang diawali dengan penilaian (appraisal) terhadap aset-aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tujuannya jelas, yakni mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui proses lelang yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Kegiatan inspeksi ini menegaskan peran strategis Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment