Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Sidak Supercar Sitaan Perkara Besar, Pastikan Nilai Aset Tetap Terjaga
![]() |
| Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Kuntadi melakukan Sidak di dua lokasi penyimpanan aset strategis, Selasa (6/1/2026) Pastikan Nilai Aset Tetap Terjaga. |
JAKARTA – Kepala Badan
Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Kuntadi,
melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus verifikasi fisik terhadap
sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi yang berada di bawah pengelolaan Badan
Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6
Januari 2026, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan tata
kelola barang bukti dan barang rampasan negara berjalan profesional,
transparan, dan akuntabel.
Inspeksi ini menyasar dua lokasi penyimpanan aset strategis, yakni Bengkel
Auto Vault di Jakarta serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
(Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Fokus utama kegiatan adalah
memastikan kondisi fisik aset tetap terjaga dan sesuai dengan data inventaris,
khususnya aset-aset yang berasal dari perkara besar dan memiliki nilai jual
tinggi saat dilelang.
Adapun aset yang diverifikasi antara lain merupakan hasil sitaan dari perkara
megakorupsi tata niaga timah dengan terpidana Harvey Moeis serta kasus
gratifikasi dalam penanganan perkara dengan terdakwa Vera Sahirah dan
kawan-kawan. Aset-aset tersebut dipastikan berada dalam kondisi prima guna
menjaga nilai ekonomisnya menjelang proses penilaian dan penjualan melalui
mekanisme lelang negara.
Pemeriksaan
Supercar di Bengkel Auto Vault
Pada lokasi pertama, yakni Bengkel Auto Vault, Kepala Badan Pemulihan
Aset meninjau secara langsung lima unit kendaraan supermewah yang
memerlukan penanganan dan perawatan khusus. Deretan kendaraan tersebut meliputi
Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes Benz SLS AMG,
serta Rolls Royce dan Porsche Cayman yang baru saja dialihkan
pengelolaannya ke Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa aset sitaan
negara tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai barang bukti, melainkan sebagai
potensi penerimaan negara yang harus dijaga nilainya secara optimal.
“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, melainkan memiliki nilai
strategis sebagai potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena
itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional oleh pihak yang
berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” ujar Kuntadi.
Verifikasi Aset
Gratifikasi di Rupbasan
Inspeksi kemudian dilanjutkan ke Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan
Tangerang. Di lokasi ini, Kepala Badan Pemulihan Aset meninjau berbagai
hasil sitaan dari perkara gratifikasi, yang terdiri atas kendaraan roda empat,
motor gede (moge), hingga sepeda premium.
Aset-aset tersebut meliputi:
a. Koleksi mobil mewah:
- Ferrari Spider 458 Italia
- Nissan GT-R 3.8
- Porsche 992 GT3 RS
- Mercedes Benz G-Wagon
- Lexus RX 500H F-Sport
b. Koleksi motor mewah:
- Sejumlah Harley Davidson (tipe Fatboy dan Road Glide)
- Triumph
- Vespa Limited Edition
c. Sepeda premium:
- Brompton
- S-Works
- Pinarello
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset dinyatakan sesuai dengan
data inventaris yang tercatat di Badan Pemulihan Aset. Tidak ditemukan
selisih maupun ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan administrasi.
Dorong Perawatan
dan Percepatan Lelang
Dalam arahannya, Kepala Badan Pemulihan Aset menginstruksikan jajarannya
untuk segera merealisasikan pemeliharaan rutin secara berkala, terutama
terhadap unit-unit supercar yang memiliki karakteristik mesin sensitif dan
berisiko mengalami penurunan fungsi apabila tidak dirawat secara optimal.
Langkah tersebut, menurut Kuntadi, merupakan bagian dari upaya menjaga
nilai ekonomis aset sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan
PNBP dari barang rampasan negara.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya percepatan proses penyelesaian
aset melalui mekanisme penjualan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Langkah percepatan harus dilakukan untuk mempersiapkan proses
penyelesaian aset melalui mekanisme penjualan, yang diawali dengan penilaian
(appraisal) terhadap aset-aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht). Tujuannya jelas, yakni mengoptimalkan pengembalian
kerugian negara melalui proses lelang yang transparan dan akuntabel,”
pungkasnya.
Kegiatan inspeksi ini menegaskan peran strategis Badan Pemulihan Aset
Kejaksaan RI dalam memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana dapat
dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi keuangan
negara. (Muzer)
