Adhyaksa Foto Indonesia

Pendampingan Hukum pada Pembangunan Proyek Strategis di Kemendagri,Tito Karnavian Bersama Burhanuddin Teken MoU





JAKARTA – Kejaksaan RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman jalinan kerjasama sinergis, kolaboratif dan lintas sektoral demi mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara lebih optimal, efektif dan efisien



.Nota Kesepahaman atau MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung, Burhanuddin dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2020).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung  Burhanuddin mengatakan ada enam poin yang menjadi perhatian secara teknis, sinergitas dan hubungan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Pertama, penerangan dan penyuluhan hukum. Melalui kerja sama ini, diharapkan upaya edukasi atau informasi terkait penegakan hukum sebagai langkah pencegahan (preventif) yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat lebih diintensifkan.

Kedua, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran atau pelacakan aset, serta percepatan percepatan investasi. Kerja sama ini akan fokus pada 3 hal upaya yaitu, pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan Kemendagri, sehingga dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat anggaran dan tepat guna. Lalu, upaya optimalisasi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian negara dan upaya yang dapat mendukung percepatan investasi.

Ketiga, penanganan masalah perdata dan tata usaha negara (Datun) yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lainnya.

“Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan terkait berbagai masalah hukum di Bidang Datun yang dihadapi oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Burhanuddin.

Keempat, optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan dan penata ulang pemanfaatan aset-aset Kementerian Dalam Negeri.

Kelima, koordinasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan program lainnya sesuai kesepakatan masing-masing lembaga.

Keenam, kerja sama terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Menurut Burhanuddin, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan momentum yang strategis sebagai wujud konkret keterpaduan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Sehingga diharapkan terbangun sinergi yang mendukung kepentingan penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال