HALMUT-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Halmahera Utara menggelar rapat Paripurna,Rapat Paripurna di gelar di Kantor Kejari Halmahera,Senin ( 8/6/2020 ) dalam rangka menyongsong tatanan kehidupan baru (New Normal Life) melawan wabah pandemic Covid -19).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Halmahera Utara, I Ketut Terima Darsana didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan ( Kasubagbin) telah melaksanakan Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional,seluruh Pegawai, Honorer, Kamdal, Pramu Bhakti dan Petugas Kebersihan.
Dalam rapat tersebut Kajari Halmahera Utara membahas mengenai New Normal pada lingkup kerja Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
"New Normal ini sesuai dengan himbauan pemerintah yang dimana Masyarakat utamanya para Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan aktifitas seperti biasa dengan mengikuti protokol Kesehatan," kata Ketut Terima Darsana.
Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara mengingatkan kepada para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Pegawai, Honorer, Kamdal, Pramu Bhakti dan Petugas Kebersihan untuk tetap menjaga semangat serta mengerahkan seluruh usaha menuju WBK yang telah ada di depan mata.
"Bagaimanapun, semua ini kita lakukan demi kemajuan kita bersama. Bukan hanya untuk pegawai tapi juga bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Halmahera Utara. Bersama sama membangun, kita bisa dan pasti bisa," pungkasnya.
Sebagaimana di ketahui menghadapi kehidupan New Normal Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI (SEJA) Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik pada Kondisi New Normal Pandemi Covid 19 di lingkungan Kejaksaan RI.
SEJA Nomor 15 Tahun 2020 pada pokoknya mengatur seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan RI berperan aktif mendukung serta mempersiapkan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja dalam rangka mewujudkan kondisi new normal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, dalam SEJA Nomor 15 tahun 2020 itu, Jaksa Agung menyebut bahwa pimpinan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 60% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain).( Muzer)
Tags
Kejari