Adhyaksa Foto Indonesia

Asisten KASN Endrawan Melakukan Penelusuran Informasi Dan Data Perlindungan ASN Dalam Mutasi, Rotasi Dan Promosi Pejabat Pemda Bangli

Kajari Bangli Nur Handayani salam komando dengan Asisten KASN Agung Endrawan di Kejari bangli,Kamis ( 5/3/2020 )
BALI- Tim KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara ) dari Jakarta yang berjumlah 3 orang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangli, kunjungan tersebut di pimpin langsung oleh Agung Endrawan - Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I dengan didampingi Pandu Wibowo - Staf Ahli KASN dan Baiq Nina (staf) KASN yang berkantor di Jakarta.
“Dalam rangka melakukan penelusuran informasi dan data terkait dengan sistem proses mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bangli di Bali,” ujar Agung Endrawan yang merupakan seorang Jaksa,Kamis ( 5/3/2020 )
Menurut Endrawan, tujuan dari penelusuran ini adalah untuk memastikan apakah penerapan mutasi rotasi sudah sesuai dengan sistem merit seperti yang ada dalam mekanisme UU No. 5 TAhun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (ASN) dan PP  No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan apakah ada netralitas ASN dan/atau keikutsertaan ASN dalam menghadapi persiapan Pilkada di  Bangli ini.
“Sebab kita ingin melindungi ASN dari campur tangan politik agar tercipta kondusifitas dalam lingkungan kerja dan sekaligus menjaga harkat dan martabatnya sebagai seorang ASN yang diharapkan mampu menjadi pelaksana dari Kebijakan Pemerintah dalam mensukseskan roda pembangunan yang berkesinambungan,” ujar Endrawan.
Lanjut Endrawan,KASN berharap agar  ASN yang merupakan aset sumber daya manusia tidak dapat dimanfaatkan dan dimobilisasi untuk kepentingan politik .

Masih kata Endrawan,dalam pelaksanaannya, KASN yang sudah menjalin kerja sama dengan pihak Kejari Bangli dalam peminjaman penggunaan ruangan untuk klarifikasi  telah mengundang pihak atau pejabat terkait untuk dimintai membawa dokumen dan klarifikasi atas informasi yang terjadi di lapangan.
Sebagaimana diketahui bahwa KASN berdasarkan Pasal 32  ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) huruf b berwenang  melakukan pengawasan terhadap pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan monitoring evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit terhadap pelaksanaan mutasi promosi di setiap instasni pemerintah.
“Atas penelusuran tersebut hasilya akan disampaikan kepada pimpinan guna didapatkan langkah-langkah yang kongkret selanjutnya,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Endrawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli - Nur Handayani, SH, MH., atas kesedian dan kerja samanya yang sangat baik yang telah meminjamkan ruangan kantornya untuk  tempat klarifikasi. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال