JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban-Diklat ) Kejaksaan RI
Setia Untung Arimuladi secara resmi menutup Diklat Terpadu SPPA ( Sistem
Peradilan Pidana Anak ) dan Diklat Auditor angkatan II berlangsung di Aula
Sasana Adhy Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 8/5/19 )
Penutupan Diklat yang diikuti dari instansi Kejaksaan ( Jaksa ) ,Kepolisian,Kehakiman,
Balai Pemasyarakatan dan Dinas Sosial dari Kemeterian Sosial di awali dengan penyematan
tanda pangkat efektif dan penyerahan STTP ( Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan ) oleh Kaban Diklat kepada dua perwakilan peserta dari dua instansi.
Kaban Diklat dalam sambutannya mengatakan,Selama 2 (Dua) Minggu, seluruh peserta Diklat telah Menerima Pembelajaran yang Berkaitan Dengan
Pengetahuan, Baik Dalam Tataran Teori Maupun Keahlian Praktek.
“Saya Harapkan Semoga Pengetahuan yang Saudara Peroleh Selama Belajar di Badan Diklat Memberi Nilai Tambah bagi Pengembangan Kompetensi Individual, Serta
Dapat Diaplikasikan Dalam Tugas Pokok Dan Fungsinya Masing-Masing,” ujarnya.
Peserta Diklat mnegikuti upacara penutupan |
Untung
tegaskan, tujuan Penyelenggaraan Diklat adalah untuk Meningkatkan Kualitas, Pengetahuan, Kemampuan dan Ketrampilan Saudara Dalam Melaksanakan Tugas - Tugas Yang Berhubungan
Dengan Penanganan Perkara Anak.
Akseptasi Masyarakat terhadap Kinerja para Penegak Hukum Sangat Tinggi, Hal
Tersebut Harus Dijawab Dengan Tersedianya Sumber Daya Manusia yang tidak saja Profesional Tetapi Harus
Memiliki Kemampuan, Integritas Kepribadian Yang Membanggakan. Dengan Tersedianya Sumber
Daya Manusia yang Handal, maka Hal Tersebut Secara Signifikan akan Berdampak Pada Membaiknya Kinerja Institusi yang pada Gilirannya Dapat Mempercepat Terwujudnya
Kepercayaan Publik (Public Trust).
“Dengan Selesainya Saudara Mengikuti Diklat Terpadu Sistem
Peradilan Pidana Anak, diharapkan para
Hakim, Jaksa, Penyidik Polri, Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja
Sosial Dapat Bersinergi Dalam Penanganan Perkara Anak Sehingga Diversi dan
Restorative Justice dapat terlaksana sesuai Amanat Undang-Undang Sistem
Peradilan Pidana Anak No.11 Tahun 2012,” jelasnya.
Kaban Diklat Kejaksaan dan jajarannya berfoto bersama dengan peserta Alumni Diklat Terpadu SPPA angkatan II |
Sementara bagi peserta Diklat Auditor, juga Diharapkan Dapat Meningkatkan Kemampuan Dan Penguasaan Aparat
Kejaksaan Dalam Melaksanakan Internal Audit Untuk Keperluan Penanganan Perkara
Maupun Keperluan Pengawasan Internal.
Selain itu kata Untung,Sasaran dari Diklat Auditor adalah tersedianya Aparat Kejaksaan yang Memiliki Pengetahuan dan Wawasan Serta Kemampuan Dalam
Melakukan Internal Audit.
“Auditor Memiliki Kompetensi Dasar Di Bidang Audit, Independen,
Memahami dan Melaksanakan Tiap-Tiap Tahapan Audit dari mulai Mendapatkan dan Mengevaluasi Bukti-Bukti
Pendukung secara Sistematis, Analitis, Kritis dan Selektif
Guna Memberikan Pendapat dan Rekomendasi Pada Pihak yang Berkepentingan,” ujar Untung
Oleh sebab itu kita tentu sepakat, Bahwa Penegakan Hukum (Law
Enforcement) adalah merupakan Sentral dari seluruh Aktivitas Penegakan
Hukum. Penegakan Hukum Pada Hakekatnya
Merupakan Interaksi Antara Berbagai Perilaku Manusia yang Mewakili Kepentingan yang Berbeda-Beda Dalam Bingkai
Aturan yang telah disepakati Bersama.
Proses
Penegakan Hukum pada Hakekatnya Bersifat Multidimensi, Sehingga Aktivitas
Tersebut Tidak Hanya Sekadar Merupakan Proses Menerapkan Hukum Saja Tetapi
Penegakan Hukum Akan Melibatkan Juga Dimensi Perilaku Manusia.
“Dengan Memahami Hal Ini Kita Dapat Mengetahui, Bahwa Isu Ataupun
Permasalahan Hukum Yang Senantiasa Akan Mengemuka Adalah Terletak Pada
Masalah “Law In Action” Bukan Pada “Law
In The Books”.”
Usai penutupan Diklat Kaban Diklat berkenan berfoto bersama alumni Diklat Auditor angkatn II tahun 2019 |
Perlu Saudara-Saudara Ketahui Bahwa
Dengan Mengikuti Diklat Ini, Sesungguhnya Belum Cukup Menjadi Bekal Dalam
Melaksanakan Tugas Kewajiban Yang Saudara Emban Dalam Menghadapi Berbagai Tuntutan Masyarakat Maupun Untuk Memecahkan Permasalahan Yang Ada Dilingkungan Kerja. Bekal Yang
Saudara Dapatkan Selama Mengikuti Diklat Ini Harus Terus Diterapkan
Dan Dikembangkan Secara Mandiri Sesuai Dengan Kebutuhan
Institusi
Sehingga Dapat Menjadi Profesional Di
Bidangnya.
Mengakhiri Amanatnya Kaban Diklat menyampaikan beberapa hal penekanan yang perlu untuk dipedomani oleh para Alumni Diklat Auditor Angkatan Ii Dan
Diklat Terpadu Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Berdasarkan UU SPPA Angkatan II Ta 2019 Sebagai Berikut :
Pertama : Jadikan
Keimanan Dan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sebagai Landasan Moral Dalam
Berpikir, Bersikap Dan Bertindak.
Kedua : Manfaatkan
Hasil Pendidikan Dan Latihan Yang Telah Kalian Peroleh Seoptimal Mungkin, Dan
Terus Tingkatkan Kemampuan Dan Keterampilan Dengan Budaya Belajar Dan Berlatih.
Ketiga : Tumbuh
Kembangkan Semangat Jiwa Korsa Diantara Sesama Rekan, Dan Jaga Soliditas Demi
Terciptanya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.
Keempat : Pegang Teguh
Apa Yang Menjadi Visi Dan Misi Penegakan Hukum Di Setiap
Pelaksanaan Tugas, Yang Bebas Dari Korupsi, Bermartabat, Dan
Terpercaya.
Sambutan
Kaban Diklat ditutup dengan pesan :
“ Tanpa Kerja Keras Dan Disiplin Akan Sulit Untuk Menjadi Seorang
Profesional Yang Terbaik “ ( Muzer )
Tags
Badiklat