![]() |
Kapuspenkum Kejagung RI,Dr.Mukri |
JAKARTA-Mantan Bupati
Kotabaru periode 2010-2015 Dr. H. Irhami Ridjani Rais, Terpidana Perkara Tindak
Pidana Korupsi Penjualan Lahan di eksekusi Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri
( Kejari ) Kota Baru
“ Berhasil di amankan
pada hari Kamis (18/04/2019), sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Perumahan
Irhami Center Kotabaru, Kalimantan Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung,Dr.Mukri melalui rilis tertulis di Jakrta,Jumat
( 19/4/19 )
Dijelaskan,penangkapan terpidana di lakukan dirumah kediamannya sendiri oleh Tim Intelijen
Kejaksaan dan Kejari Kota Baru dengan dibantu pengamanan dari Intel TNI- AL.
“Meski sedikit
melakukan perlawanan, akhirnya tim berhasil mengeksekusi terpidana ke Lembaga
Pemasyarakatan Kotabaru untuk menjalani pidananya,” ujar Mukri.
![]() |
Irhami Ridjani Rais ( memakai Peci )Tersangka Mantan Bupati Kota Baru |
“Dan dijatuhi pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) dan
pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 8
bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp.17.846.656.500,- (tujuh belas milyar delapan ratus empat
puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) subsidiair 5
(lima) tahun pidana penjara,” pungkas Mukri. ( Muzer )
Tags
Kejagung