JAKARTA-
BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan ) Pusat bekerjasama dengan Kejaksaan RI
selenggarakan Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ) Terpadu Penanganan Tindak
Pidana Obat dan Makanan,kegiatan pembukaan berlangsung di Aula Sasana Adhi
Karyya,Badan Diklat Kejaskaan RI,Jakarta,Senin ( 26/11/18 )
Pembukaan Diklat diawali dengan sambutan sambutan dan dilanjutkan dengan pemukulan gong oleh Kepala BPOM dan penyematan tanda peserta Diklat secara simbolis.
Diklat yang berlangsung selama dua pecan itu di
ikuti sebanyak 46 ( empat puluh enam ) peserta yang terdiri dari para Jaksa 9
orang dan PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) BPOM ,secara resmi di buka
oleh Kepala B-POM Dr.Penny K Lukito.
Kepala B-POM
mengapresiasi atas terselenggaranya Diklat Terpadu antara Penyidik B-POM dan Jaksa,”
Terimakasih dan penghargaan kepada Badan Diklat Kejaksaan atas fasilitas penyelenggaraan Diklat Penanganan Tindak
Pidana di bidang Obat dan Makanan,yang merupakan langkah nyata B-POM bersama
Kejaksaan Agung untuk menigkatkan kapasitas dan kompetensi petugas dalam
menjalankan fungsi penindakan,” kata Penny.
Kegiatan pelatihan ini adalah realisasi nota
kesepakatan antara BPOM dengan Kejaksaan Agung terkait kerjasama dan kordinasi
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
“ Pelatihan ini menjadi wujud nyata sinergi antara
kedua instansi untuk bahu membahu melindungi masyarakat dari kejahatan di
bidang obat-obatan dan makanan dengan penegakan hokum yang handal,” bebernya.
Di tegaskan,ancaman kejahatan obat dan makanan tidak
hanya berdampak negative terhadap kesehatan tetapi juga merugikan ekonomi Negara
dan menekan daya saing dunia usaha.
“ Lebih jauh,potensi kejahatan juga membahayakan
keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk ketahanan bangsa bila tidak di
lakukan langkah antisipasi yang tepat,” katanya.
Melalui Diklat ini,kecakapan dan kompetensi PPNS
BPOM dalam pencarian alat bukti dan pemberkasan tindak pidana dibidang Obat dan
Makana harus semakin terasah meningkat,Pelatihan ini juga untuk memperkuat
sinergitas atara aparat penegak hokum yang tergabung dalam Criminal Justice System
tindak pidana obat dan makanan termasuk untuk mengantisipasi kejahatan pada era
revolusi Industri 4.0.
Sementara,Kapus Diklat Teknis dan Fungsional pada
Badan Diklat Kejaksaan Rudi Prabowo yang mewakili Kaban Diklat menyampaikan
rasa gembira atas di selenggarakan Diklat Terpadu dengan BPOM yang baru pertama
kali ini, selain itu juga menyampaikan fasilitas sarana dan prasarana di Kampus
A ( Ragunan ) dan Kampus B ( Adhyaksa Loka-Ceger ) kepada peserta Diklat.
Dalam pembukaan Diklat ini turut hadir,Direktur
Penyidikan pada BPOM Teguh,Kepala Seksi Penyidikan NAPPZA pada Direktorat
Penyidikan BPOM-RI Dr.Faizal Putrajaya dan sejumlah pejabat di lingkungan BPOM
Pusat,dari Badan Diklat Kejaksaan Kapusdiklat DTF Rudi Prabowo,Kabid Diklat
Sentra Sukiman dan Kasubid Diklat Sentra Agung Sugih Harto serta sejumlah pejabat di lingkungan Badan Diklat dan
Kejaksaan Agung. ( Muzer )
Tags
Badiklat