Adhyaksa Foto Indonesia

HM.Prasetyo 4 Tahun Pimpin Korps Adhyaksa, Kejaksaan RI Alami Peningkatan


 Jakarta-Jaksa Agung HM Prasetyo paparkan capaian kinerja penegakan hokum Kejaksaan RI dalam upaya pemberantasan tindak pidana koruipsi dan penyelamatan keuangan negara selama 4 tahun terakhir, dalam diskusi bertajuk  4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo/ – Jusuf Kalla Membangun Manusia Indonesia, Menuju Negara Maju, berlangsung di Kementerian Sekretaris Negara,Jakarta, Kamis ( 25/10/18 )
 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami peningkatan signifikan. Bahkan program-program terbaru yang digulirkan Korps Adhyaksa mendapat apresiasi dan respon positif dari masyarakat maupun instansi pemerintahan lainnya.
Salah satu program monumental adalah Kejaksaan Agung menggulirkan program penegakan hukum preventif yang lebih menekankan pada pencegahan dengan membentuk Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
TP4 yang tersebar di seluruh Indonesia dilakukan melalui beberapa bentuk kegiatan yaitu penerangan hukum, penyuluhan hukum dan pendampingan berupa pengawalan dan pengamanan, terutama bagi pelaksanaan pembangunan proyek strategis pada semua tahapan, sejak perencanaan, pelaksanaan pekerjaan sampai pada penyerahan  dan pemanfaatan hasilnya, sehingga semuanya dapat terselenggara tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan tepat sasaran.
“Sejak pembentukannya, program TP4 telah mendapat kepercayaan dan apresiasi dari berbagai pihak, terlihat dari respon positif begitu banyaknya permintaan pendampingan, pengawalan dan pengamanan, baik kepada TP4 pusat maupun daerah,” ujar Jaksa Agung Prasetyo.
Prasetyo merinci dalam kurun waktu 2015 – September 2018, TP4 telah mendampingi dan mengawal 12.862 kegiatan dengan total pagu anggaran lebih dari Rp 874 triliun dan 40 miliar dolar AS.
Dalam forum itu, Jaksa Agung Prasetyo mengungkapkan, selama 4 tahun di bawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2,29 triliun dan 263.000 dolar AS dari penanganan ribuan kasus.
“Dalam penanganan kasus korupsi, kami selamatkan keuangan dan kekayaan negara melalui ‘asset recovery’ sebagai pendekatan ‘follow the function’, ‘follow suspect’, dan ‘follow the money’,” kata Prasetyo.
Menurut dia, selama pemerintahan Jokowi, kualitas penegakan hukum telah mengalami peningkatan. “Semua dicapai atas dasar narasi bahwa membangun negara maju ditopang tingkat stabilitas politik, keamanan, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Kejaksaan, sesuai dengan tupoksinya, bertugas melakukan penegakan hukum, pencegahan, dan pemberantasan korupsi yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dalam kurun waktu 2014 hingga September 2018, kejaksaan telah melakukan penyelidikan pada 5.833 kasus, sebanyak 5.210 kasus dalam penyidikan dan penuntutan sebanyak 8.070 kasus korupsi. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengeksekusi 5.307 orang terpidana.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Prasetyo juga membeberkan kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang juga berperan aktif melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Dijelaskan Prasetyo, selama kurun waktu 2015-2018, selaku pengacara negara, kejaksaan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 24 triliun lebih, 1 unit kapal MT Tabonganen 19 serta aset tanah seluas 14,24 hektar dan 7902 meter persegi.
“Kejaksaan juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 3.124.113.736.919,56 dan USD 393,147.24 serta lahan seluas 83.330 M2” tambah Prasetyo.
Lebih lanjut dikatakan Prasetyo, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi secara cepat, tepat dan maksimal, kejaksaan juga meningkatkan intensitas komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan KPK dan Polri.
“Maupun membangun jalinan kerjasama dengan berbagai stakeholder lain. Kementerian/lembaga Negara, pemerintahan, perbankan, badan dan jajaran TNI,” beber Prasetyo.
Mengakhiri paparannya, Prasetyo  mengungkapkan, jajarannya juga telah membangun kemitraan melalui forum penegak hukum internasional. Di antaranya International Association of Prosecutor, International Assciation of Anti Corruption Authorities dan China-Asean Prosecutor-General.
“Selain itu, Kejaksaan RI juga membuka diri menjalun kerjasama bilateral dengan kejaksaan negara lain, diantaranya Kejaksaan Malaysia, Singapyra, Republik Korea, Belanda, Thailand, RRT, Australia dan Federasi Rusia,” pungkas Prasetyo.( Rls/Zer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال