Adhyaksa Foto Indonesia

Rugikan Negara 568 M,Mantan Direktur PT.Pertamina di Jebloskan di Rutan Pondok Bambu


Seorang Keamanan Dalam ( Kamdal ) Kejaksaan Agung mengawal mantan Direktur utama PT.Pertamina Karen Galaia Agustiawan usai menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  di gedung bundar ,Kejagung,Senin ( 24/9/18 )
Kejaksaan Agung menetapkan mantan direktur PT.Pertamina sebagai tersangka dalam dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 mencapai Rp568 miliar.
Karen Agustiawan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan terhitung dari 24 September 2018.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ( HT/MR )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال