Seorang Keamanan Dalam ( Kamdal )
Kejaksaan Agung mengawal mantan Direktur utama PT.Pertamina Karen Galaia
Agustiawan usai menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di gedung bundar ,Kejagung,Senin ( 24/9/18 )
Kejaksaan Agung menetapkan mantan
direktur PT.Pertamina sebagai tersangka dalam dugaan korupsi investasi PT
Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 mencapai
Rp568 miliar.
Karen Agustiawan ditahan di Rutan
Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan terhitung dari 24 September
2018.
Tersangka disangkakan melanggar
Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ( HT/MR )
Tags
pidsus