Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Tata Kelola Program MBG di BGN
JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mendalami
dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis
(MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam
keterangannya, Rabu (16/9/2026), mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah
memeriksa empat orang saksi dalam perkara tersebut.
Keempat saksi
yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni:
1.
NS, Staf pada BGN;
2.
PS, dari Yayasan IFSR;
3.
AS, dari Yayasan IFSR; dan
4.
J, dari Yayasan PRL.
“Pemeriksaan
terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi
pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Ia menegaskan,
proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel,
dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip
kehati-hatian.
Pemeriksaan para
saksi tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik JAM PIDSUS dalam mengungkap
secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG pada BGN.
(Muzer)
