Kunjungan Delegasi POLA di Kejagung, Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Penguatan Kerja Sama Hukum Internasional dan Rule of Law
![]() |
Kunjungan Delegasi POLA di Kejagung, Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Penguatan Kerja Sama Hukum Internasional dan Rule of Law |
JAKRTA- Kejaksaan RI
secara resmi menerima kunjungan kehormatan (courtesy visit) para
pimpinan dan delegasi Presidents of Law Association (POLA) yang
didampingi oleh pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Pertemuan yang
berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, (7/9/2026) ini
menjadi wadah penting untuk mempererat hubungan antarkomunitas hukum serta
mendiskusikan berbagai tantangan penegakan hukum kontemporer di tingkat global.
Mewakili Jaksa Agung,
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra
Jatna menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran para
presiden dan perwakilan asosiasi hukum dari berbagai negara.
"Kehadiran Saudara
sekalian tidak hanya mempererat hubungan antarkomunitas hukum, tetapi juga
membuka ruang yang sangat bernilai untuk saling memahami sistem hukum, bertukar
pengalaman, serta mendiskusikan tantangan bersama yang dihadapi oleh institusi
penegak hukum dan profesi hukum di tengah perkembangan masyarakat yang semakin
dinamis," ujar Jamdatun.
Dalam penyampaiannya, Jamdatun
menjelaskan kewenangan Kejaksaan RI yang tidak hanya terbatas pada fungsi
penuntutan dalam perkara pidana, namun juga mencakup bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (DATUN), pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, serta
pengawasan.
Khusus pada bidang
DATUN, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjalankan peran
preventif yang strategis. JPN bertindak memberikan bantuan hukum, pertimbangan
hukum, dan tindakan hukum lain guna memastikan pengambilan keputusan publik
yang legal, cermat, akuntabel, dan berdasar hukum (lawful, prudent,
accountable, and legally sound).
"Tantangan penegakan
hukum dewasa ini tidak dapat lagi dilihat secara terpisah antara penegakan
hukum pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan,
perlindungan aset publik, dan kepentingan masyarakat. Seluruhnya saling
berkaitan dalam satu tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kepastian hukum,
keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap kepentingan publik,"
tegasnya.
Laju perkembangan
teknologi, kecerdasan artifisial (AI), kejahatan lintas negara, aset virtual,
transaksi keuangan digital, perlindungan data, hingga sengketa perdagangan
lintas yurisdiksi dinilai telah menciptakan persoalan hukum yang kian kompleks.
Menghadapi dinamika tersebut, Jamdatun menekankan bahwa tidak ada satu pun
institusi atau negara yang mampu menghadapinya secara mandiri.
Kerja sama internasional
dan penglibatan berbagai pemangku kepentingan seperti organisasi profesi hukum,
praktisi, serta akademisi merupakan sebuah kebutuhan mutlak. Forum POLA dinilai
sangat strategis dalam menjaga standar profesi, membangun budaya integritas,
dan menjembatani dinamika praktik hukum dengan pembentukan kebijakan.
Dalam kesempatan
tersebut, Kejaksaan RI menawarkan tiga pilar ruang penguatan kerja sama ke
depan:
·
Pengembangan Kapasitas dan Pendidikan Hukum, melalui pertukaran
pengetahuan, pelatihan bersama (joint training), serta program edukasi
untuk melahirkan generasi praktisi hukum yang kompeten, berintegritas, dan
berperspektif internasional.
·
Penguatan Jejaring Profesi Hukum Lintas Negara, membangun komunikasi
yang efektif guna mempermudah pertukaran informasi dan penanganan isu-isu hukum
berdimensi lintas yurisdiksi.
·
Komitmen Terhadap Supremasi Hukum (Rule of Law),
Integritas, dan Kepercayaan Publik, mendorong penegakan
hukum yang profesional, objektif, serta beretika tinggi demi menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Mengakhiri sambutannya,
Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan keterbukaan Kejaksaan RI untuk terus
berkolaborasi dengan komunitas hukum internasional demi mewujudkan hukum
sebagai fondasi keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
(Muzer)
