Jampidum Tegaskan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban dan Penerapan Dominus Litis Fungsional Aktif
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) melaksanakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan
dibuka dengan arahan langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum), Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam
arahannya, Jampidum menegaskan bahwa penerapan asas Dominus Litis
Fungsional Aktif (DFA) menuntut para jaksa untuk senantiasa memperhatikan
kepentingan korban sejak tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP).
Prinsip
tersebut, menurut Jampidum, dilaksanakan tanpa mencampuri kewenangan penyidik
maupun hakim. DFA merupakan bentuk kendali penuntutan dalam menentukan layak
atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke sidang pengadilan.
“Korban
tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus
ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib
dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ujar
Jampidum.
Lebih
lanjut, Jampidum menekankan bahwa penanganan perkara tindak pidana umum ke
depan harus secara seimbang memperhatikan tiga pilar utama, yakni kepentingan
umum harus terlayani, hak-hak tersangka tetap dihormati, serta kepentingan dan
hak korban diperhatikan secara optimal.
Adapun
terobosan dan kebaruan (novelty) dalam Petunjuk Teknis Penuntutan yang
Berorientasi pada Pemulihan Korban tersebut mencakup enam poin krusial, yaitu
perhatian terhadap korban sejak tahap penerimaan SPDP, pemanfaatan instrumen
pemulihan hak yang tepat seperti restitusi dan kompensasi, serta
pengakomodasian hak-hak korban secara nyata sepanjang proses peradilan.
Selain
itu, petunjuk teknis tersebut juga menekankan pentingnya menghubungkan
pembuktian kerugian korban dengan ketersediaan aset pelaku, menjaga konsistensi
antara surat dakwaan, pembuktian di persidangan hingga surat tuntutan, serta
memastikan amar putusan terkait pemulihan hak korban dapat dieksekusi secara
tuntas.
Kendati
demikian, Jampidum menggarisbawahi bahwa pemulihan hak korban tidak boleh
disalahgunakan atau dijadikan sebagai alat transaksi hukum. Penuntutan juga
tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada kehendak pribadi korban, melainkan
harus tetap dilaksanakan secara objektif, independen, dan terukur.
Perhatian
terhadap pemulihan hak korban, lanjut Jampidum, juga tidak boleh mengabaikan
atau merugikan hak-hak tersangka maupun pihak ketiga yang beritikad baik.
Melalui
sosialisasi dan penerapan petunjuk teknis ini, seluruh jajaran Tindak Pidana
Umum di Indonesia diharapkan memiliki kesamaan pola pikir (mindset) dan
standar operasional dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan,
humanis, serta berorientasi pada pemulihan hak para korban kejahatan.
(Muzer)

