Berita Terbaru

Jadi Narasumber Webinar Nasional, Edwin Prabowo Kupas Keadilan Restoratif dalam Perkara Narkotika

 

Edwin Prabowo Bedah Penanganan Perkara Narkotika: Siapa yang Harus Dilindungi dan Ditindak?

 



JAKARTA — Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Edwin Prabowo, S.H., M.H., tampil sebagai narasumber dalam webinar bertajuk “Narkotika di Sekitar Kita: Siapa yang Harus Dilindungi dan Siapa yang Harus Ditindak” yang diselenggarakan oleh Palu Hukum Indonesia secara daring melalui Zoom, Sabtu (5/9/2026).


Webinar yang mengangkat subtema “Memahami Bahaya Narkotika, Perlindungan Masyarakat dan Penegakan Hukum” tersebut diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, mahasiswa S1 Hukum, akademisi, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam kesempatan tersebut, Edwin Prabowo memberikan pemahaman komprehensif mengenai bagaimana hukum bekerja ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan tindak pidana narkotika. Dengan mengangkat materi berjudul “Ketika Kasus Narkotika Terjadi: Bagaimana Hukum Bekerja dan Apa yang Harus Diketahui Masyarakat (Perspektif Praktisi/Jaksa)”, Edwin mengajak para peserta untuk memahami penanganan perkara narkotika secara lebih utuh dan proporsional.


Menurut Edwin, persoalan narkotika tidak semata-mata dapat dilihat dari perspektif penindakan. Dalam kondisi tertentu, hukum juga memberikan ruang bagi upaya pemulihan terhadap penyalahguna narkotika melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Salah satu pokok penting yang dipaparkan Edwin adalah mengenai Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Pedoman tersebut mengatur enam tahapan dalam proses penyelesaian perkara, yakni:

1.      Penelitian Hasil Penyidikan;

2.      Kualifikasi Tersangka;

3.      Persyaratan Rehabilitasi melalui Proses Hukum;

4.      Pengajuan Rehabilitasi melalui Proses Hukum;

5.      Penetapan Rehabilitasi; dan

6.      Pelaksanaan Rehabilitasi.

Melalui pemaparannya, Edwin Prabowo memberikan gambaran kepada peserta bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika harus dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan posisi dan peran setiap pihak yang terlibat dalam perkara.

Tidak semua orang yang berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika berada dalam posisi yang sama. Ada pihak yang harus ditindak tegas karena berperan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, namun terdapat pula penyalahguna yang memerlukan penanganan melalui pendekatan pemulihan dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperkaya pemahaman peserta, webinar tersebut juga menayangkan video mengenai mekanisme penerapan keadilan restoratif dalam perkara penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan di Seluma.

Dalam proses tersebut, Eza Winda, S.H., yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan di Seluma, berperan sebagai Jaksa Fasilitator.

Eza Winda sendiri merupakan alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 80 Gelombang II Tahun 2023 Kelas IV.

Kehadiran Edwin Prabowo sebagai narasumber dalam forum tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus mekanisme hukum dalam penanganannya.

Melalui perspektif seorang praktisi dan Jaksa, Edwin menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat agar masyarakat tidak hanya melihat penanganan perkara narkotika dari sisi penghukuman, tetapi juga memahami aspek perlindungan masyarakat, pemulihan korban penyalahgunaan, rehabilitasi, serta penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

Dengan demikian, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas Aparat Penegak Hukum, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment