Jadi Narasumber Webinar Nasional, Edwin Prabowo Kupas Keadilan Restoratif dalam Perkara Narkotika
![]() |
Edwin Prabowo Bedah Penanganan Perkara Narkotika: Siapa yang Harus Dilindungi dan Ditindak?
|
JAKARTA — Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Edwin Prabowo, S.H., M.H., tampil sebagai narasumber dalam webinar bertajuk “Narkotika di Sekitar Kita: Siapa yang Harus Dilindungi dan Siapa yang Harus Ditindak” yang diselenggarakan oleh Palu Hukum Indonesia secara daring melalui Zoom, Sabtu (5/9/2026).
Webinar yang
mengangkat subtema “Memahami Bahaya Narkotika, Perlindungan Masyarakat dan
Penegakan Hukum” tersebut diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari
masyarakat umum, mahasiswa S1 Hukum, akademisi, hingga Aparat Penegak Hukum
(APH).
Dalam kesempatan tersebut, Edwin Prabowo memberikan pemahaman komprehensif mengenai bagaimana hukum bekerja ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan tindak pidana narkotika. Dengan mengangkat materi berjudul “Ketika Kasus Narkotika Terjadi: Bagaimana Hukum Bekerja dan Apa yang Harus Diketahui Masyarakat (Perspektif Praktisi/Jaksa)”, Edwin mengajak para peserta untuk memahami penanganan perkara narkotika secara lebih utuh dan proporsional.
Menurut Edwin,
persoalan narkotika tidak semata-mata dapat dilihat dari perspektif penindakan.
Dalam kondisi tertentu, hukum juga memberikan ruang bagi upaya pemulihan
terhadap penyalahguna narkotika melalui mekanisme rehabilitasi dengan
pendekatan keadilan restoratif.
Salah satu pokok
penting yang dipaparkan Edwin adalah mengenai Pedoman Nomor 18 Tahun 2021
tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Pedoman tersebut
mengatur enam tahapan dalam proses penyelesaian perkara, yakni:
1.
Penelitian
Hasil Penyidikan;
2.
Kualifikasi
Tersangka;
3.
Persyaratan
Rehabilitasi melalui Proses Hukum;
4.
Pengajuan
Rehabilitasi melalui Proses Hukum;
5.
Penetapan
Rehabilitasi;
dan
6.
Pelaksanaan
Rehabilitasi.
Melalui
pemaparannya, Edwin Prabowo memberikan gambaran kepada peserta bahwa penegakan
hukum terhadap tindak pidana narkotika harus dilaksanakan secara cermat dengan
memperhatikan posisi dan peran setiap pihak yang terlibat dalam perkara.
Tidak
semua orang yang berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika berada dalam
posisi yang sama. Ada pihak yang harus ditindak tegas karena berperan dalam
jaringan peredaran gelap narkotika, namun terdapat pula penyalahguna yang
memerlukan penanganan melalui pendekatan pemulihan dan rehabilitasi sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memperkaya
pemahaman peserta, webinar tersebut juga menayangkan video mengenai mekanisme
penerapan keadilan restoratif dalam perkara penyalahgunaan narkotika di
lingkungan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan di Seluma.
Dalam proses
tersebut, Eza Winda, S.H., yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi
Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan di
Seluma, berperan sebagai Jaksa Fasilitator.
Eza Winda sendiri
merupakan alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan
80 Gelombang II Tahun 2023 Kelas IV.
Kehadiran Edwin
Prabowo sebagai narasumber dalam forum tersebut diharapkan dapat memberikan
pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus
mekanisme hukum dalam penanganannya.
Melalui
perspektif seorang praktisi dan Jaksa, Edwin menegaskan pentingnya pemahaman
yang tepat agar masyarakat tidak hanya melihat penanganan perkara narkotika
dari sisi penghukuman, tetapi juga memahami aspek perlindungan masyarakat,
pemulihan korban penyalahgunaan, rehabilitasi, serta penindakan tegas terhadap
pelaku peredaran gelap narkotika.
Dengan demikian,
upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas Aparat Penegak Hukum,
tetapi juga membutuhkan pemahaman dan peran aktif seluruh elemen masyarakat
dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika. (Muzer)


