Kejaksaan RI Raih Predikat WTP 10 Tahun Berturut-Turut dari BPK RI, Raih Nilai 94,8% dalam Tindaklanjut Rekomendasi, Salah Satu Capaian Tertinggi
JAKARTA- Kejaksaan
Republik Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan
negara. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun
Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kejaksaan RI berhasil
mempertahankan predikat WTP secara berturut-turut selama 10 (sepuluh) tahun
terakhir. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026 di Gedung
Utama Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI
Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung meraih nilai 94,8%
dalam melaksanakan tindaklanjut rekomendasi dari BPK. Hal itu melampaui
pencapaian standar nasional yang rata-rata nilainya 75%.
”Capaian tersebut merupakan salah satu yang
tertinggi di Indonesia,” ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI
Nyoman Adhi.
Dalam sambutannya,
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang
setinggi-tingginya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman
Adhi Suryadnyana beserta seluruh tim pemeriksa yang telah bekerja selama 95 hari
dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan Kejaksaan.
"Pencapaian ini
merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh
jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari
kebocoran anggaran," ujar Jaksa Agung.
Kendati demikian, Jaksa
Agung secara tegas mengingatkan seluruh jajaran Insan Adhyaksa agar tidak
jemawa atau berpuas diri dengan capaian tersebut.
"Opini WTP
bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang
memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum.
Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang
jauh lebih berat di masa mendatang," tegas Jaksa Agung.
Menanggapi catatan dan
temuan BPK dalam LHP, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja (satker)
obyek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, dan
penyempurnaan agar kekurangan serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Sebagai langkah
strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,
Jaksa Agung memberikan 6 (enam) instruksi penekanan kepada seluruh jajaran
Kejaksaan RI:
1. Penguatan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko.
2. Peningkatan Pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN).
3. Penguatan Tata Kelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Percepatan Penyelesaian
Piutang dan Optimalisasi Aset Rampasan.
5. Penguatan Peran Aparat
Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
6. Optimalisasi Digitalisasi
dan Integrasi Terkait Data perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, BMN, PNBP dan
Pengawasan.
Jaksa Agung
mengingatkan agar capaian kinerja yang telah diraih senantiasa dijaga dengan
penuh komitmen dan tidak terlena terhadap hasil yang diraih saat ini.
“Predikat opini WTP
bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan,
melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan
hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Jaksa Agung.
Mengakhiri sambutannya,
Jaksa Agung berharap sinergi yang erat antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus
terjalin dengan baik sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi kemajuan bangsa
Indonesia.
Kegiatan ini turut
dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Para Jaksa Agung Muda dan
Kepala Badan Pemulihan Aset serta jajaran Eselon II di Lingkungan Kejaksaan
Agung. (Muzer)
.
