Kajari Dedy Irwan Virantama Umumkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar
![]() |
| Kajari Dedy Irwan Virantama Umumkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar |
KARAWANG — Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.,
mengumumkan perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana
korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara
Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Dalam
konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/9/2026), Dedy Irwan Virantama
menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan empat
orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran KPR
periode 2021 hingga 2024.
“Sebagai
bentuk komitmen, transparansi, dan akuntabilitas penanganan perkara, kami
menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik,” ujar Kajari Karawang.
Keempat
tersangka tersebut masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Penetapan mereka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua
alat bukti yang cukup.
Kajari
Dedy Irwan Virantama menjelaskan, VY selaku Direktur PT BAS diduga
memiliki peran dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk
pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di
Kabupaten Karawang.
VY diduga
memerintahkan manipulasi data serta penggunaan identitas pihak lain atau
debitur topengan dalam pengajuan KPR. Modus tersebut diduga dilakukan
untuk mengatasi tingginya penolakan permohonan kredit akibat riwayat Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan yang buruk.
Selain
itu, VY juga diduga memerintahkan pembentukan tim khusus yang disebut “Tim
Batik”. Tim tersebut diduga bertugas melakukan manipulasi data pekerjaan dan
penghasilan calon konsumen, termasuk melalui modus peminjaman nama, pembuatan
slip gaji palsu, hingga manipulasi rekening koran.
Sementara
itu, HJ, selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode
2020–2024, diduga berperan dalam strategi pemasaran dan koordinasi dengan pihak
Bank Himbara Kantor Cabang Karawang untuk mempercepat proses persetujuan KPR.
HJ diduga
menerima perintah untuk membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik bersama
tersangka OH, yang menjabat sebagai Sales Manager PT BAS pada periode
2020–2024.
Adapun OH
diduga mengoordinasikan tim pemasaran di lapangan, termasuk mengarahkan
penggunaan debitur topengan serta memfasilitasi calon konsumen yang
memiliki riwayat kredit kurang baik agar tetap dapat mengajukan KPR melalui
dugaan manipulasi data dan peminjaman identitas.
Sedangkan
HH, selaku Manager KPR PT BAS periode 2020–2024, diduga memiliki peran
dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR. HH juga
diduga mengoordinasikan kerja Tim Batik serta berkomunikasi dengan pihak
perbankan untuk mempercepat persetujuan pengajuan KPR yang diduga menggunakan
data tidak sah.
Tiga Tersangka Ditahan
Sebagai
bagian dari proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penahanan
terhadap tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH.
Ketiganya
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari,
terhitung sejak 3 September 2026 hingga 22 September 2026.
Sementara
tersangka HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun belum
dapat memenuhi panggilan pada hari penetapan tersangka tersebut.
Di bawah
kepemimpinan Kajari Dedy Irwan Virantama, tim penyidik Kejaksaan Negeri
Karawang telah melakukan langkah penyidikan secara intensif. Hingga saat ini,
sekitar 271 orang saksi dan ahli telah diperiksa.
Penyidik
juga telah melakukan penyitaan terhadap 495 barang bukti, yang terdiri
atas sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang dalam
rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar
Berdasarkan
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perkara tersebut diduga menimbulkan
kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50.
Kerugian
tersebut berasal dari 445 debitur dan diduga berkaitan dengan penggunaan
dokumen yang tidak sah dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara Kantor
Cabang Karawang.
Para
tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun,
Kajari Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini
tidak berhenti pada penetapan empat tersangka tersebut.
Penyidik
Kejaksaan Negeri Karawang, kata dia, masih terus mendalami kemungkinan
keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab, termasuk
pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas
penyaluran KPR kepada pembeli rumah PT BAS.
Dedy
menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karawang untuk menangani perkara tersebut
secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, dengan tetap
menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Penyidikan
akan terus dikembangkan terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kami berkomitmen melaksanakan proses hukum secara profesional, independen, dan
akuntabel,” tegas Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama. (Muzer)
