Berita Terbaru

Kajari Dedy Irwan Virantama Umumkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar

 

Kajari Dedy Irwan Virantama Umumkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar


KARAWANG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengumumkan perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/9/2026), Dedy Irwan Virantama menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran KPR periode 2021 hingga 2024.

“Sebagai bentuk komitmen, transparansi, dan akuntabilitas penanganan perkara, kami menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik,” ujar Kajari Karawang.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan mereka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Kajari Dedy Irwan Virantama menjelaskan, VY selaku Direktur PT BAS diduga memiliki peran dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.

VY diduga memerintahkan manipulasi data serta penggunaan identitas pihak lain atau debitur topengan dalam pengajuan KPR. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi tingginya penolakan permohonan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan yang buruk.

Selain itu, VY juga diduga memerintahkan pembentukan tim khusus yang disebut “Tim Batik”. Tim tersebut diduga bertugas melakukan manipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon konsumen, termasuk melalui modus peminjaman nama, pembuatan slip gaji palsu, hingga manipulasi rekening koran.

Sementara itu, HJ, selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024, diduga berperan dalam strategi pemasaran dan koordinasi dengan pihak Bank Himbara Kantor Cabang Karawang untuk mempercepat proses persetujuan KPR.

HJ diduga menerima perintah untuk membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik bersama tersangka OH, yang menjabat sebagai Sales Manager PT BAS pada periode 2020–2024.

Adapun OH diduga mengoordinasikan tim pemasaran di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan serta memfasilitasi calon konsumen yang memiliki riwayat kredit kurang baik agar tetap dapat mengajukan KPR melalui dugaan manipulasi data dan peminjaman identitas.

Sedangkan HH, selaku Manager KPR PT BAS periode 2020–2024, diduga memiliki peran dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR. HH juga diduga mengoordinasikan kerja Tim Batik serta berkomunikasi dengan pihak perbankan untuk mempercepat persetujuan pengajuan KPR yang diduga menggunakan data tidak sah.

Tiga Tersangka Ditahan

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH.

Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2026 hingga 22 September 2026.

Sementara tersangka HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun belum dapat memenuhi panggilan pada hari penetapan tersangka tersebut.

Di bawah kepemimpinan Kajari Dedy Irwan Virantama, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan langkah penyidikan secara intensif. Hingga saat ini, sekitar 271 orang saksi dan ahli telah diperiksa.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 495 barang bukti, yang terdiri atas sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.

Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50.

Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur dan diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, Kajari Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan empat tersangka tersebut.

Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang, kata dia, masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR kepada pembeli rumah PT BAS.

Dedy menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karawang untuk menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Penyidikan akan terus dikembangkan terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab. Kami berkomitmen melaksanakan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegas Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment