Berita Terbaru

Kejari Kepahiang Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek SPALD Langsung Dijebloskan ke Rutan, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

 


 

Kejari Kepahiang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek SPALD, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

 

 

KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Kepala Kejari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026), mengatakan keempat tersangka terdiri dari dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan dua pihak swasta.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan penyedia subsistem air limbah domestik pengolahan setempat," kata Johansen.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RA, TA, RH, dan MT.

Mereka yakni Rudi Andi Silaholo, Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2020–2023 yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepahiang. Selanjutnya Teddy Adeba, Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2023 hingga sekarang.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rinto Harapan, Wakil Direktur CV Temdak Sakti, dan Morrys Tawiran, Direktur PT Linggar Jaya Konsultan.

Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti berupa keterangan saksi maupun dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan SPALD-S di Kecamatan Seberang Musi tahun 2023.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kepahiang telah memeriksa 34 orang saksi serta menyita 42 dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Johansen menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum, antara lain mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Kepahiang menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan SPALD-S tersebut. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment