Kejari Kepahiang Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek SPALD Langsung Dijebloskan ke Rutan, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
![]() |
Kejari Kepahiang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek SPALD, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
|
KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.
Dalam perkara
tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1
miliar.
Kepala Kejari
Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi
Intelijen Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., dalam keterangan
tertulisnya, Jumat (18/9/2026), mengatakan keempat tersangka terdiri dari dua
pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan dua pihak swasta.
"Hari ini
Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan empat orang tersangka perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan penyedia subsistem air
limbah domestik pengolahan setempat," kata Johansen.
Keempat tersangka
masing-masing berinisial RA, TA, RH, dan MT.
Mereka yakni Rudi
Andi Silaholo, Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2020–2023 yang saat ini
menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepahiang. Selanjutnya Teddy
Adeba, Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2023 hingga sekarang.
Dua tersangka
lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rinto Harapan, Wakil Direktur
CV Temdak Sakti, dan Morrys Tawiran, Direktur PT Linggar Jaya Konsultan.
Penetapan keempat
tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti
berupa keterangan saksi maupun dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan
SPALD-S di Kecamatan Seberang Musi tahun 2023.
Dalam proses
penyidikan, Kejari Kepahiang telah memeriksa 34 orang saksi serta
menyita 42 dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Usai ditetapkan
sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 18
September hingga 7 Oktober 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Johansen
menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum, antara lain
mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang
bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Dalam perkara
ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu,
penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP
juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kepahiang
menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap
secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek
pembangunan SPALD-S tersebut. (Muzer)
