Kajari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Teken MoU dengan Bank Jatim, Perkuat Pendampingan Hukum
![]() |
Kajari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Perkuat Sinergi Hukum dengan Bank Jatim |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta
Utara memperkuat sinergi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank
Jatim) Cabang Jakarta melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang
bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan
MoU dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bersama Pemimpin Bank Jatim
Cabang Jakarta, Krish Taufan Agus Fajar.
Kegiatan tersebut
turut dihadiri Kasi Datun Dr. Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H, para Kepala Seksi dan Tim Jaksa
Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejari Jakarta Utara serta jajaran Bank
Jatim Cabang Jakarta.
Kesepakatan
Bersama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama kedua
institusi, khususnya dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan
dengan kegiatan dan kepentingan Bank Jatim di bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara.
Melalui kerja
sama tersebut, Kajari Jakarta Utara Syahrul Juaksha mendorong terbangunnya
sinergi yang semakin efektif dalam memberikan bantuan, pertimbangan, dan
pendampingan hukum melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama ini
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan
kegiatan usaha perbankan agar berjalan secara profesional, akuntabel, dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya MoU
tersebut, Kejari Jakarta Utara dan Bank Jatim Cabang Jakarta diharapkan dapat
membangun komunikasi serta koordinasi yang semakin kuat dalam menghadapi
berbagai persoalan hukum, sekaligus mengedepankan langkah pencegahan untuk
meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari. (Muzer)
.jpeg)