Kajari Ema Siti Huzaemah Pimpin Pemusnahan Sabu 71,558 Gram dan Barang Bukti Lainnya
![]() |
| Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara yang Telah Inkracht |
MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas serta sejumlah tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr.
Ema Siti Huzaemah Achmad, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan
kegiatan rutin sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ema, langkah tersebut
dilakukan untuk melaksanakan amar putusan pengadilan terhadap barang bukti yang
dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, pemusnahan juga bertujuan mencegah
penyalahgunaan sekaligus menghindari terjadinya penumpukan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini
bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti dengan
amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, serta mencegah adanya penyalahgunaan
dan penumpukan barang bukti,” ujar Ema.
Dalam kegiatan tersebut, barang
bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara yang telah berkekuatan
hukum tetap sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 11 perkara merupakan
perkara narkotika dan sembilan perkara tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara
lain sabu seberat 71,558 gram, tujuh butir ekstasi, dua bilah senjata tajam,
12 helai pakaian, serta satu buah tojok.
Untuk barang bukti narkotika dan
psikotropika, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dicampur dengan air dan zat kimia sebelum
dibuang sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sedangkan barang bukti lainnya
dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur maupun dibakar
hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kejari Musi Rawas memastikan seluruh
proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara profesional, akuntabel
dan transparan. Keterlibatan media dalam kegiatan tersebut juga menjadi
bagian dari keterbukaan publik dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak
pidana. (Muzer)

