Berita Terbaru

Kajari Ema Siti Huzaemah Pimpin Pemusnahan Sabu 71,558 Gram dan Barang Bukti Lainnya

 

Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara yang Telah Inkracht



 

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas serta sejumlah tamu undangan.


Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Achmad, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ema, langkah tersebut dilakukan untuk melaksanakan amar putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, pemusnahan juga bertujuan mencegah penyalahgunaan sekaligus menghindari terjadinya penumpukan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, serta mencegah adanya penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti,” ujar Ema.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 11 perkara merupakan perkara narkotika dan sembilan perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 71,558 gram, tujuh butir ekstasi, dua bilah senjata tajam, 12 helai pakaian, serta satu buah tojok.

Untuk barang bukti narkotika dan psikotropika, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Selanjutnya, barang bukti tersebut dicampur dengan air dan zat kimia sebelum dibuang sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur maupun dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kejari Musi Rawas memastikan seluruh proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan. Keterlibatan media dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari keterbukaan publik dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment