Kejari Tulang Bawang Optimalkan Asset Recovery, Rp504,68 Juta Dititipkan dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu
![]() |
| Kejari Tulang Bawang Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Negara Rp504,68 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu |
TULANG
BAWANG – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tulang Bawang melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus
mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari
APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Dalam
proses penyidikan perkara tersebut, Kejari Tulang Bawang menerima penitipan
pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp504.680.000.
Kepala
Kejari Tulang Bawang R. Ritonga, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen
Dimas T.S., S.H., M.H., Kamis (13/8/2026), mengatakan uang tersebut diterima
Tim Penyidik pada Rabu (12/8/2026).
"Tim
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah menerima uang penitipan
pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar
Rp504.680.000," ujar Dimas.
Ia
menjelaskan, dana tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang
berkaitan dengan salah satu kluster atau modus dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
Anggaran
yang menjadi objek penyidikan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Untuk
menjaga akuntabilitas pengelolaan dana, uang pengembalian tersebut telah dititipkan
melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selanjutnya,
dana tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kejari
Tulang Bawang menegaskan bahwa penitipan pengembalian kerugian keuangan negara
tersebut merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian keuangan negara
(asset recovery) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Meski
telah terdapat pengembalian dana, proses penyidikan perkara tetap berjalan. Tim
Penyidik Kejari Tulang Bawang masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses
penyidikan guna mempersiapkan tahapan penanganan perkara selanjutnya.
"Kejaksaan
Negeri Tulang Bawang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara
profesional, transparan dan akuntabel serta mengoptimalkan upaya pemulihan
kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana
korupsi," tegasnya.
Kejari
Tulang Bawang juga menegaskan bahwa pengembalian atau penitipan uang tersebut
tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap dilakukan untuk
mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pihak-pihak
yang bertanggung jawab serta besaran kerugian keuangan negara berdasarkan hasil
penyidikan.
Langkah
tersebut sejalan dengan komitmen Kejari Tulang Bawang dalam menjalankan
penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan dan berkeadilan.“Penegakan
Hukum yang Profesional, Berintegritas dan Berkeadilan.”
(Muzer)
