Tim Sembilan Kejagung Tetapkan Mantan Jampidsus FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK
JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik
(Tim Sembilan) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) berinisial FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara
dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan langsung di jebloskan ke dalam
Rutan KPK.
Penetapan tersangka beserta tindakan penahanan
disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof.
Rudi Margono selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang
berlangsung di Gdung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat tengah malam,
24 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan
bahwa terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua
puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut
ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Cabang Jakarta Timur.
Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK
Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk
sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin
perlindungan keamanan bagi tersangka.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang
sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah
tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin
akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar
Jamwas didampingi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada Jumat tengah
malam.
Adapun modus operandi perkara secara
umum berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh
penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun
pejabat struktural selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun demikian, Jamwas menegaskan belum
dapat membeberkan rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail
kepada publik agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara
pada tahap penyidikan selanjutnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, Jamwas
menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption
of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna
menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat. (Muzer)
.
