Di Tengah Tugas sebagai Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Nana Mulyana Tetap Mengabdi di Dunia Akademik sebagai Penguji Promosi Doktor Unpad
![]() |
| Prof. Asep Nana Mulyana Uji Promovendus Hendri Antoro di Unpad, Dorong Penegakan Hukum Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Keadilan |
BANDUNG – Di tengah padatnya tanggung jawab sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., tetap menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Pada Jumat (31/7/2026), alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut hadir sebagai anggota tim penguji dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, di Bandung Jawa Barat.
Kehadiran Prof. Asep Nana Mulyana di
ruang akademik menjadi cerminan bahwa pengabdian seorang penegak hukum tidak
hanya diwujudkan melalui tugas institusional, tetapi juga melalui kontribusi
dalam pengembangan ilmu hukum dan pembinaan generasi akademisi.
Sidang promosi doktor yang
berlangsung di Gedung Mochtar Kusumaatmadja, Auditorium Lantai 4, Fakultas
Hukum Universitas Padjadjaran, menghadirkan Hendri Antoro, S.Ag., S.H.,
M.H. sebagai promovendus. Dalam sidang tersebut, Hendri berhasil
mempertahankan disertasinya yang berjudul "Konseptual Pembuktian
Elektronik Berbasis Kecerdasan Artifisial dalam Teori Hukum Pembangunan untuk
Perwujudan Keadilan Substansial di Indonesia."
Disertasi tersebut disusun di bawah
bimbingan Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., IT.Law., FCB.Arb.,
FII.Arb. selaku Ketua Promotor dan Dr. Somawijaya, S.H., M.H.
sebagai Anggota Promotor. Berdasarkan hasil yudisium dewan penguji, Hendri
Antoro dinyatakan lulus dengan predikat cum laude.
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Gusman
Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Sidang, didampingi Prof. Dr.
Imamulhadi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Sidang. Hadir pula Prof. Dr.
Sinta Dewi, S.H., LL.M. sebagai representasi Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran.
Sebagai anggota tim penguji, Prof.
Dr. Asep Nana Mulyana bersama para oponen ahli memberikan pendalaman
akademik terhadap disertasi yang mengangkat isu strategis mengenai pembuktian
elektronik berbasis kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam
sistem hukum Indonesia. Tim penguji lainnya terdiri atas Dr. Sigid Suseno,
S.H., M.Hum., Dr. Hj. Rika Ratna Permata, S.H., M.H., dan Dr. Laina
Rafianti, S.H., M.H.
Bagi Prof. Asep Mulyana yang menjabat
Jampidum 2024-2026, keterlibatan dalam dunia akademik merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari upaya membangun kualitas penegakan hukum. Sebagai
akademisi sekaligus pejabat tinggi Kejaksaan RI, ia konsisten meyakini bahwa
penegakan hukum harus berlandaskan pemikiran ilmiah, objektif, dan mampu
menjawab perkembangan zaman, termasuk tantangan yang lahir dari kemajuan
teknologi digital.
Semangat tersebut juga sejalan
dengan pesan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, yang senantiasa
menekankan pentingnya peningkatan kapasitas intelektual insan Adhyaksa agar
setiap kebijakan maupun langkah penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan
secara objektif, berdasarkan aturan hukum, kajian ilmiah, nilai keadilan, dan
hati nurani.
Kehadiran Wakil Jaksa Agung sebagai
penguji dalam sidang promosi doktor ini sekaligus memperlihatkan eratnya
hubungan antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum. Sinergi tersebut
diharapkan mampu melahirkan berbagai gagasan inovatif yang dapat memperkuat
sistem hukum nasional, terutama dalam menghadapi tantangan pembuktian di era
transformasi digital dan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial. (Muzer)
.jpeg)
