Berita Terbaru

Di Tengah Tugas sebagai Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Nana Mulyana Tetap Mengabdi di Dunia Akademik sebagai Penguji Promosi Doktor Unpad

 


 


 

Prof. Asep Nana Mulyana Uji Promovendus Hendri Antoro di Unpad, Dorong Penegakan Hukum Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Keadilan


 

BANDUNG – Di tengah padatnya tanggung jawab sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., tetap menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Pada Jumat (31/7/2026), alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut hadir sebagai anggota tim penguji dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, di Bandung Jawa Barat.


Kehadiran Prof. Asep Nana Mulyana di ruang akademik menjadi cerminan bahwa pengabdian seorang penegak hukum tidak hanya diwujudkan melalui tugas institusional, tetapi juga melalui kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan pembinaan generasi akademisi.

Sidang promosi doktor yang berlangsung di Gedung Mochtar Kusumaatmadja, Auditorium Lantai 4, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menghadirkan Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. sebagai promovendus. Dalam sidang tersebut, Hendri berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Konseptual Pembuktian Elektronik Berbasis Kecerdasan Artifisial dalam Teori Hukum Pembangunan untuk Perwujudan Keadilan Substansial di Indonesia."

Disertasi tersebut disusun di bawah bimbingan Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., IT.Law., FCB.Arb., FII.Arb. selaku Ketua Promotor dan Dr. Somawijaya, S.H., M.H. sebagai Anggota Promotor. Berdasarkan hasil yudisium dewan penguji, Hendri Antoro dinyatakan lulus dengan predikat cum laude.

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Gusman Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Sidang, didampingi Prof. Dr. Imamulhadi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Sidang. Hadir pula Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. sebagai representasi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Sebagai anggota tim penguji, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana bersama para oponen ahli memberikan pendalaman akademik terhadap disertasi yang mengangkat isu strategis mengenai pembuktian elektronik berbasis kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem hukum Indonesia. Tim penguji lainnya terdiri atas Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., Dr. Hj. Rika Ratna Permata, S.H., M.H., dan Dr. Laina Rafianti, S.H., M.H.

Bagi Prof. Asep Mulyana yang menjabat Jampidum 2024-2026, keterlibatan dalam dunia akademik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun kualitas penegakan hukum. Sebagai akademisi sekaligus pejabat tinggi Kejaksaan RI, ia konsisten meyakini bahwa penegakan hukum harus berlandaskan pemikiran ilmiah, objektif, dan mampu menjawab perkembangan zaman, termasuk tantangan yang lahir dari kemajuan teknologi digital.

Semangat tersebut juga sejalan dengan pesan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, yang senantiasa menekankan pentingnya peningkatan kapasitas intelektual insan Adhyaksa agar setiap kebijakan maupun langkah penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, berdasarkan aturan hukum, kajian ilmiah, nilai keadilan, dan hati nurani.

Kehadiran Wakil Jaksa Agung sebagai penguji dalam sidang promosi doktor ini sekaligus memperlihatkan eratnya hubungan antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan berbagai gagasan inovatif yang dapat memperkuat sistem hukum nasional, terutama dalam menghadapi tantangan pembuktian di era transformasi digital dan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment