Dipimpin Jan Maringka, AAAFI Siap Dorong Forensic Legal Analysis dalam Penegakan Hukum
![]() |
| Jan Maringka Resmi Lantik Pengurus DPP AAAFI 2026–2031, Perkuat Sinergi Advokat dan Akuntan Forensik |
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI), Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, resmi melantik dan mengukuhkan jajaran pengurus DPP AAAFI periode 2026–2031 dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Hermitage Hotel, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Di hadapan Dewan
Pengawas serta para anggota yang hadir, Jan Maringka menyatakan secara resmi
pengukuhan kepengurusan baru yang akan memimpin organisasi profesi gabungan
advokat dan akuntan forensik tersebut selama lima tahun ke depan.
"Dengan
ini saya nyatakan dilantik dan dikukuhkan secara resmi," ujar Jan Maringka saat memimpin
prosesi pelantikan.
Berdasarkan Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026 tentang Susunan Pengurus Dewan Pengurus Pusat Periode 2026–2031, Jan Maringka akan didampingi dua Wakil Ketua Umum, yakni Dr. Dodi S. Abdulkadir, S.E., S.H., M.H. dan Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H.
Sementara itu,
Akuntan Senior Irwanto, S.E., M.H. dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal
dengan didampingi dua Wakil Sekretaris Jenderal, yakni Dr. Azet Hutabarat,
S.H., M.H. dan Dr. (Can) J. Kamal Farza, S.H., M.H. Posisi Bendahara Umum diemban
Henoch Thomas, S.E., S.H., M.M. dengan Sucahyono, S.E., Ak., M.M. sebagai Wakil
Bendahara Umum.
Selain melantik
jajaran pengurus inti, AAAFI juga menetapkan sejumlah ketua bidang yang akan
memperkuat program organisasi, mulai dari bidang organisasi dan keanggotaan,
pendidikan dan sertifikasi, advokasi, kerja sama antar lembaga, informasi dan
publikasi, kajian hukum, riset dan pengembangan profesi, hingga etika dan
kepatuhan profesi.
Dalam kesempatan
tersebut, Jan Maringka juga memperkenalkan jajaran Dewan Pengawas yang diisi
tokoh-tokoh terkemuka di bidang hukum dan akuntansi forensik. Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi periode 2013–2015, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., dipercaya
sebagai Ketua Dewan Pengawas, didampingi Prof. Dr. Haryono Umar, Denny Kailimang,
S.H., M.H., Soemarjono Soemarsono, S.H., Dr. As’ad Y. Soengkar, S.H., M.Hum.,
Dr. Edy Haryanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja P., S.H.,
M.H. sebagai anggota.
Pelantikan
pengurus AAAFI dirangkaikan dengan penyelenggaraan Semiloka Forensic Legal
Analysis bertema “Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji
Kausalitas dalam Proses Peradilan”. Kegiatan ini menghadirkan berbagai
pemangku kepentingan dari unsur penegak hukum, akademisi, hingga praktisi
akuntansi forensik.
Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., tampil
sebagai pembicara kunci. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembekalan anggota,
seminar, serta bedah buku “Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara”.
Sejumlah narasumber
turut memberikan pemaparan, antara lain Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum. mewakili
JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Dr. I Wayan Jiartana, S.H., S.I.K., M.Si. mewakili
Bareskrim Polri, Rizki Damir Mustika, S.E., Ak. dari Institut Akuntan Publik
Indonesia, serta Dr. Mohamad Mahsun yang juga merupakan penulis buku mengenai
metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dengan pendekatan akuntansi
forensik.
Diskusi panel
yang dipandu Advokat Senior Denny Kailimang menghadirkan Dr. Hamdan Zoelva,
Prof. Haryono Umar, dan Rocky Gerung yang membahas berbagai aspek pembuktian
kerugian keuangan negara, forensic legal analysis, hingga tantangan mewujudkan
keadilan substantif dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam
sambutannya, Jan Maringka menegaskan bahwa perkembangan praktik hukum dan
penegakan hukum saat ini menuntut pendekatan multidisipliner, terutama dalam
perkara korupsi, kejahatan ekonomi, sengketa keuangan, maupun perkara-perkara
lain yang berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan.
Menurut mantan
Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut, proses pembuktian tidak lagi cukup hanya
mengandalkan analisis hukum normatif, melainkan harus didukung pengujian fakta
keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan
sebab-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Dalam
konteks tersebut, pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada analisis hukum
normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi
penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas antara perbuatan, akibat,
dan kerugian yang ditimbulkan," tegas Jan Maringka.
Ia menjelaskan, Forensic
Legal Analysis hadir sebagai pendekatan yang mengintegrasikan analisis hukum,
akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, dan uji kausalitas secara
komprehensif.
"Pendekatan
ini penting untuk memastikan bahwa analisis kerugian tidak hanya menghasilkan
angka, tetapi juga mampu menjelaskan dasar hukum, sumber bukti, metode
penghitungan, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang
diklaim,"
pungkas Jan Maringka.
Melalui
kepengurusan baru dan penguatan kapasitas profesi yang dilakukan AAAFI, Jan
Maringka berharap organisasi ini dapat menjadi wadah strategis dalam mendorong
peningkatan kualitas pembuktian hukum serta menghadirkan praktik akuntansi
forensik yang lebih profesional, kredibel, dan berintegritas di Indonesia.
(Muzer/JM)


.jpeg)