Berita Terbaru

Dipimpin Jan Maringka, AAAFI Siap Dorong Forensic Legal Analysis dalam Penegakan Hukum

 

Jan Maringka Resmi Lantik Pengurus DPP AAAFI 2026–2031, Perkuat Sinergi Advokat dan Akuntan Forensik


JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI), Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, resmi melantik dan mengukuhkan jajaran pengurus DPP AAAFI periode 2026–2031 dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Hermitage Hotel, Jakarta, Senin (22/6/2026).


Di hadapan Dewan Pengawas serta para anggota yang hadir, Jan Maringka menyatakan secara resmi pengukuhan kepengurusan baru yang akan memimpin organisasi profesi gabungan advokat dan akuntan forensik tersebut selama lima tahun ke depan.

"Dengan ini saya nyatakan dilantik dan dikukuhkan secara resmi," ujar Jan Maringka saat memimpin prosesi pelantikan.

Berdasarkan Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026 tentang Susunan Pengurus Dewan Pengurus Pusat Periode 2026–2031, Jan Maringka akan didampingi dua Wakil Ketua Umum, yakni Dr. Dodi S. Abdulkadir, S.E., S.H., M.H. dan Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H.


Sementara itu, Akuntan Senior Irwanto, S.E., M.H. dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal dengan didampingi dua Wakil Sekretaris Jenderal, yakni Dr. Azet Hutabarat, S.H., M.H. dan Dr. (Can) J. Kamal Farza, S.H., M.H. Posisi Bendahara Umum diemban Henoch Thomas, S.E., S.H., M.M. dengan Sucahyono, S.E., Ak., M.M. sebagai Wakil Bendahara Umum.

Selain melantik jajaran pengurus inti, AAAFI juga menetapkan sejumlah ketua bidang yang akan memperkuat program organisasi, mulai dari bidang organisasi dan keanggotaan, pendidikan dan sertifikasi, advokasi, kerja sama antar lembaga, informasi dan publikasi, kajian hukum, riset dan pengembangan profesi, hingga etika dan kepatuhan profesi.

Dalam kesempatan tersebut, Jan Maringka juga memperkenalkan jajaran Dewan Pengawas yang diisi tokoh-tokoh terkemuka di bidang hukum dan akuntansi forensik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013–2015, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., dipercaya sebagai Ketua Dewan Pengawas, didampingi Prof. Dr. Haryono Umar, Denny Kailimang, S.H., M.H., Soemarjono Soemarsono, S.H., Dr. As’ad Y. Soengkar, S.H., M.Hum., Dr. Edy Haryanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja P., S.H., M.H. sebagai anggota.

Pelantikan pengurus AAAFI dirangkaikan dengan penyelenggaraan Semiloka Forensic Legal Analysis bertema “Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan”. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur penegak hukum, akademisi, hingga praktisi akuntansi forensik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., tampil sebagai pembicara kunci. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembekalan anggota, seminar, serta bedah buku “Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara”.

Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, antara lain Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum. mewakili JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Dr. I Wayan Jiartana, S.H., S.I.K., M.Si. mewakili Bareskrim Polri, Rizki Damir Mustika, S.E., Ak. dari Institut Akuntan Publik Indonesia, serta Dr. Mohamad Mahsun yang juga merupakan penulis buku mengenai metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dengan pendekatan akuntansi forensik.

Diskusi panel yang dipandu Advokat Senior Denny Kailimang menghadirkan Dr. Hamdan Zoelva, Prof. Haryono Umar, dan Rocky Gerung yang membahas berbagai aspek pembuktian kerugian keuangan negara, forensic legal analysis, hingga tantangan mewujudkan keadilan substantif dalam sistem peradilan Indonesia.

Dalam sambutannya, Jan Maringka menegaskan bahwa perkembangan praktik hukum dan penegakan hukum saat ini menuntut pendekatan multidisipliner, terutama dalam perkara korupsi, kejahatan ekonomi, sengketa keuangan, maupun perkara-perkara lain yang berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan.

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut, proses pembuktian tidak lagi cukup hanya mengandalkan analisis hukum normatif, melainkan harus didukung pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan sebab-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

"Dalam konteks tersebut, pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada analisis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas antara perbuatan, akibat, dan kerugian yang ditimbulkan," tegas Jan Maringka.

Ia menjelaskan, Forensic Legal Analysis hadir sebagai pendekatan yang mengintegrasikan analisis hukum, akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, dan uji kausalitas secara komprehensif.

"Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa analisis kerugian tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga mampu menjelaskan dasar hukum, sumber bukti, metode penghitungan, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang diklaim," pungkas Jan Maringka.

Melalui kepengurusan baru dan penguatan kapasitas profesi yang dilakukan AAAFI, Jan Maringka berharap organisasi ini dapat menjadi wadah strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pembuktian hukum serta menghadirkan praktik akuntansi forensik yang lebih profesional, kredibel, dan berintegritas di Indonesia. (Muzer/JM)

 

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment