Berita Terbaru

Di Hadapan Calon Jaksa, Jamdatun Uraikan Pentingnya Business Judgment Rule dalam Penegakan Hukum

 

 

Jamdatun Bekali 503 Siswa PPPJ Angkatan 83, Tekankan Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara


JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., memberikan pembekalan kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 dalam kegiatan Ceramah Pimpinan yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Narendra Jatna memaparkan materi strategis mengenai tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai salah satu pilar penting dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pembekalan ini diikuti oleh 503 siswa PPPJ Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026.

Jamdatun menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap konsep Business Judgment Rule (BJR), yang berada pada irisan antara hukum perdata, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap konsep tersebut sangat diperlukan agar para calon jaksa mampu melihat suatu persoalan hukum secara objektif dan proporsional.

Dalam paparannya, Prof. Narendra Jatna mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku dan semata-mata berorientasi pada aspek pidana. Jaksa harus mampu memahami konteks kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil oleh penyelenggara negara maupun pelaku usaha, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dan badan usaha dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya guna mendukung pembangunan nasional.

Karena itu, JPN dituntut untuk hadir sebagai institusi yang solutif, profesional, dan akuntabel, sekaligus mampu menjaga kepastian hukum, iklim investasi, serta keberlangsungan program pembangunan yang berdampak bagi masyarakat.

Kehadiran Jamdatun dalam PPPJ Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026 diharapkan dapat memperluas wawasan dan pola pikir para calon jaksa agar mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara lebih bijaksana, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum bagi negara dan masyarakat.

Melalui pembekalan tersebut, para peserta PPPJ diharapkan semakin memahami bahwa profesi jaksa tidak hanya berperan dalam penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan aset negara, serta penguatan pembangunan nasional melalui pendekatan hukum yang tepat. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment