Di Hadapan Calon Jaksa, Jamdatun Uraikan Pentingnya Business Judgment Rule dalam Penegakan Hukum
![]() |
| Jamdatun Bekali 503 Siswa PPPJ Angkatan 83, Tekankan Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara |
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha Negara (Jamdatun), Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., memberikan
pembekalan kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
(PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 dalam kegiatan Ceramah
Pimpinan yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya, Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam kesempatan
tersebut, Prof. Narendra Jatna memaparkan materi strategis mengenai tugas dan
fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai salah satu pilar penting dalam
pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pembekalan
ini diikuti oleh 503 siswa PPPJ Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026.
Jamdatun
menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap konsep Business
Judgment Rule (BJR), yang berada pada irisan antara hukum perdata, hukum
administrasi negara, dan hukum pidana. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap
konsep tersebut sangat diperlukan agar para calon jaksa mampu melihat suatu persoalan
hukum secara objektif dan proporsional.
Dalam paparannya,
Prof. Narendra Jatna mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan
secara kaku dan semata-mata berorientasi pada aspek pidana. Jaksa harus mampu
memahami konteks kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil oleh penyelenggara
negara maupun pelaku usaha, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga
menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis sebagai mitra
pemerintah dan badan usaha dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan
hukum, maupun tindakan hukum lainnya guna mendukung pembangunan nasional.
Karena itu, JPN
dituntut untuk hadir sebagai institusi yang solutif, profesional, dan
akuntabel, sekaligus mampu menjaga kepastian hukum, iklim investasi, serta
keberlangsungan program pembangunan yang berdampak bagi masyarakat.
Kehadiran
Jamdatun dalam PPPJ Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026 diharapkan dapat
memperluas wawasan dan pola pikir para calon jaksa agar mampu menjalankan tugas
penegakan hukum secara lebih bijaksana, berkeadilan, dan berorientasi pada
kemanfaatan hukum bagi negara dan masyarakat.
Melalui
pembekalan tersebut, para peserta PPPJ diharapkan semakin memahami bahwa
profesi jaksa tidak hanya berperan dalam penuntutan perkara pidana, tetapi juga
memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang
baik, perlindungan aset negara, serta penguatan pembangunan nasional melalui
pendekatan hukum yang tepat. (Muzer)
