Kajari Jember Dr. Yadyn Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Sosialisasi KUHP Baru
![]() |
| Kajari Jember Yadyn Jadi Narasumber Sosialisasi KUHP Baru, Tekankan Sinergi Penegakan Hukum. (Foto-foto: IG Kejari) |
JEMBER –
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H., kembali menunjukkan
perannya sebagai figur penegak hukum yang aktif membangun sinergi antar aparat
penegak hukum. Kali ini, Yadyn didapuk menjadi narasumber dalam kegiatan
Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang digelar
Polres Jember di Rupatama Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (22/5/2026).
Sosok Pemburu Koruptor, Kajari Jember Yadyn Perkuat Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara
Kegiatan
tersebut dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi penanganan perkara di
bidang tindak pidana umum antara Kejaksaan dan Kepolisian, seiring
diberlakukannya KUHP baru yang membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem
hukum pidana nasional.
Dalam
pemaparannya, Yadyn menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap
implementasi KUHP baru, terutama dalam penerapan pasal-pasal yang berkaitan
dengan tindak pidana umum. Menurutnya, kesamaan persepsi antar aparat penegak
hukum menjadi kunci terciptanya proses penegakan hukum yang profesional,
efektif, dan berkeadilan.
Yadyn
menambhakan Sinergi antar lembaga penegak hukum harus terus diperkuat agar
penerapan KUHP baru berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat.
Tak hanya
membahas aspek normatif, Yadyn juga mengulas sejumlah ketentuan yang menjadi
perhatian dalam praktik penanganan perkara pidana umum. Materi yang disampaikan
mendapat respons positif dari peserta karena dinilai mampu memberikan pemahaman
yang lebih aplikatif terhadap implementasi KUHP terbaru.
Kegiatan
ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian di
wilayah Kabupaten Jember, sekaligus meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum
dalam menghadapi dinamika penerapan regulasi baru.
Di balik
perannya sebagai Kajari Jember, sosok Yadyn dikenal luas memiliki rekam jejak
kuat dalam pemberantasan korupsi. Kariernya banyak ditempa melalui penanganan
perkara-perkara besar, termasuk saat ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sejak 2013.
Sebelum
bertugas di KPK, Yadyn yang menyandang gelar Doktor Hukum pernah mengabdi di
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI dan turut berkontribusi
dalam pendirian Museum Adhyaksa atau Museum Kejaksaan.
Selama
berada di KPK, Yadyn terlibat dalam penanganan sejumlah kasus korupsi
strategis, termasuk perkara di sektor energi yang menyeret pejabat tinggi
negara. Ia dikenal memiliki kemampuan analisis yang kuat dalam mengurai
perkara-perkara kompleks.
Kariernya
terus menanjak ketika dipercaya bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi
dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusu (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai Kasubdit. Sebelum memimpin Kejari
Jember, ia juga pernah menjabat sebagai Kajari Bitung, Sulawesi Utara.
Tidak
hanya fokus pada penegakan hukum, Yadyn juga dikenal memiliki kepedulian sosial
melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat. Salah satunya lewat inisiatif
Kampung Pangan Adhyaksa yang pernah digagasnya saat bertugas di daerah.
“Saya
melihat potensi besar dalam pertanian lokal sebagai solusi atas masalah inflasi
dan stunting,” ungkap Yadyn saat menggagas program tersebut ketika bertugas di
Luwu Timur.
Ketegasan,
integritas, dan keberaniannya dalam menuntaskan berbagai perkara korupsi,
termasuk kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), membuat Yadyn
dikenal sebagai salah satu figur jaksa yang diperhitungkan dalam pemberantasan
korupsi di Indonesia. (Muzer)
.jpeg)