Di Bawah Kepemimpinan Tumpal Eben Ezer, Kejari Kepulauan Yapen Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba Lewat RRI Serui
![]() |
| Kejari Yapen Hadirkan Program Jaksa Menyapa |
SERUI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Tumpal Eben Ezer, SH., MH., terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat di Tanah Papua.
Komitmen tersebut kembali diwujudkan
melalui Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Yapen dengan menggelar
program Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui RRI Serui dalam program SANKSI
(Suara Anti Narkoba, Korupsi, dan Judi), Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu
langkah nyata Kejari Kepulauan Yapen dalam mendekatkan institusi penegak hukum
kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi hukum secara langsung melalui
media publik.
Dalam kesempatan tersebut, hadir
sebagai narasumber Kasubsi I Intelijen Batara Vincent Siburian, SH.,
bersama Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Eusebius A. Mahendra, SH.
Keduanya membawakan topik bertajuk “Penegakan
Hukum Tindak Pidana Narkoba: Peran Kejaksaan dalam Melindungi Generasi Bangsa.”
Melalui dialog interaktif tersebut,
masyarakat diajak untuk memahami bahaya penyalahgunaan narkotika, proses
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, serta peran strategis
Kejaksaan dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Kajari Kepulauan Yapen Tumpal
Eben Ezer menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir dalam fungsi
penindakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran hukum
masyarakat melalui edukasi dan pencegahan.
Program ini diharapkan dapat
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba,
sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Dengan berbagai program edukatif
yang terus digelorakan, Kejari Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya untuk
terus hadir di tengah masyarakat sebagai institusi penegak hukum yang humanis,
profesional, dan berintegritas. (Muzer)

