Berita Terbaru

Muttaqin Harahap Bekali Calon Jaksa Kuasai Pembuktian Pidana ITE

 


 


JAKARTA – Penanganan perkara pidana di bidang informatika dan teknologi elektronik (ITE) pada era digital menuntut aparat penegak hukum, khususnya jaksa, untuk terus meningkatkan kompetensi dan keilmuannya.


Melalui Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menghadirkan berbagai narasumber guna membekali para calon jaksa dengan pemahaman hukum yang komprehensif serta keterampilan praktis dalam penegakan hukum.

Ratusan peserta PPPJ Gelombang I Tahun 2026 dari seluruh satuan kerja Kejaksaan RI mengikuti pembekalan intensif yang mencakup materi hukum, peraturan perundang-undangan, kepemimpinan, integritas, etika, komunikasi, hingga pendidikan intelijen.

Selain itu, para peserta juga mendapatkan materi penanganan berbagai tindak pidana, seperti tindak pidana khusus, Hak Asasi Manusia (HAM), korupsi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga tindak pidana di sektor perikanan, kehutanan, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Rabu, 8 April 2026, Badiklat Kejaksaan RI menghadirkan Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr (c) Muttaqin Harahap, SH, MH, untuk memberikan materi khusus terkait pembuktian dalam perkara pidana ITE.

Dalam pemaparannya, Muttaqin menegaskan pentingnya penguasaan ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana ITE, termasuk aspek pembuktiannya. Menurutnya, perkembangan teknologi digital turut membawa tantangan baru dalam penegakan hukum, mulai dari penentuan tempus dan locus delicti hingga munculnya subjek hukum baru akibat kemajuan kecerdasan buatan.

“Perkembangan teknologi berdampak langsung pada praktik penegakan hukum. Jaksa harus mampu memahami dan menyesuaikan diri dengan dinamika tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi utama yang mengatur bidang ini antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan terbaru lainnya.

Muttaqin juga memaparkan bahwa bukti elektronik menjadi salah satu instrumen penting dalam pembuktian perkara ITE. Bukti tersebut mencakup informasi elektronik, dokumen elektronik, maupun sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Bukti elektronik dapat berupa email, unggahan media sosial, rekaman percakapan, file digital, hingga histori penelusuran internet. Selain itu, rekaman visual seperti CCTV dan perangkat keras seperti komputer, ponsel, maupun server juga dapat menjadi alat bukti pendukung,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 5 UU ITE, informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, sepanjang memenuhi unsur dapat diakses, terjamin keutuhannya, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti harus dilakukan secara sah dan tidak melanggar hukum agar dapat digunakan dalam persidangan.

“Bukti elektronik harus diperoleh sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum di pengadilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muttaqin juga mengingatkan bahwa untuk menjadi jaksa yang andal dan bermartabat, diperlukan penguasaan ilmu hukum yang kuat, termasuk memahami KUHP, KUHAP, serta regulasi lainnya, baik nasional maupun internasional. Selain itu, jaksa juga harus melek teknologi guna menghadapi tantangan globalisasi.

Melalui PPPJ ini, ia berharap akan lahir generasi jaksa yang mampu menjadi pembaharu institusi Kejaksaan serta terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

“Ke depan, para calon jaksa ini diharapkan mampu melanjutkan estafet perjuangan dengan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat,” pungkasnya. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment