Muttaqin Harahap Bekali Calon Jaksa Kuasai Pembuktian Pidana ITE
JAKARTA – Penanganan perkara pidana di bidang informatika dan teknologi elektronik (ITE) pada era digital menuntut aparat penegak hukum, khususnya jaksa, untuk terus meningkatkan kompetensi dan keilmuannya.
Melalui Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menghadirkan berbagai
narasumber guna membekali para calon jaksa dengan pemahaman hukum yang
komprehensif serta keterampilan praktis dalam penegakan hukum.
Ratusan peserta PPPJ Gelombang I Tahun 2026 dari seluruh satuan
kerja Kejaksaan RI mengikuti pembekalan intensif yang mencakup materi hukum,
peraturan perundang-undangan, kepemimpinan, integritas, etika, komunikasi,
hingga pendidikan intelijen.
Selain itu, para peserta juga mendapatkan materi penanganan berbagai
tindak pidana, seperti tindak pidana khusus, Hak Asasi Manusia (HAM), korupsi,
tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU),
hingga tindak pidana di sektor perikanan, kehutanan, dan Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Rabu, 8 April 2026, Badiklat
Kejaksaan RI menghadirkan Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat D
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr (c) Muttaqin Harahap,
SH, MH, untuk memberikan materi khusus terkait pembuktian dalam perkara pidana
ITE.
Dalam pemaparannya, Muttaqin
menegaskan pentingnya penguasaan ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana
ITE, termasuk aspek pembuktiannya. Menurutnya, perkembangan teknologi digital
turut membawa tantangan baru dalam penegakan hukum, mulai dari penentuan tempus
dan locus delicti hingga munculnya subjek hukum baru akibat kemajuan kecerdasan
buatan.
“Perkembangan teknologi berdampak
langsung pada praktik penegakan hukum. Jaksa harus mampu memahami dan
menyesuaikan diri dengan dinamika tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi utama
yang mengatur bidang ini antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya melalui
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan terbaru lainnya.
Muttaqin juga memaparkan bahwa
bukti elektronik menjadi salah satu instrumen penting dalam pembuktian perkara
ITE. Bukti tersebut mencakup informasi elektronik, dokumen elektronik, maupun
sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Bukti elektronik dapat berupa
email, unggahan media sosial, rekaman percakapan, file digital, hingga histori
penelusuran internet. Selain itu, rekaman visual seperti CCTV dan perangkat
keras seperti komputer, ponsel, maupun server juga dapat menjadi alat bukti pendukung,”
jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan
Pasal 5 UU ITE, informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya diakui
sebagai alat bukti hukum yang sah, sepanjang memenuhi unsur dapat diakses,
terjamin keutuhannya, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa
seluruh proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti harus dilakukan secara
sah dan tidak melanggar hukum agar dapat digunakan dalam persidangan.
“Bukti elektronik harus diperoleh
sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum
di pengadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut,
Muttaqin juga mengingatkan bahwa untuk menjadi jaksa yang andal dan
bermartabat, diperlukan penguasaan ilmu hukum yang kuat, termasuk memahami
KUHP, KUHAP, serta regulasi lainnya, baik nasional maupun internasional. Selain
itu, jaksa juga harus melek teknologi guna menghadapi tantangan globalisasi.
Melalui PPPJ ini, ia berharap akan
lahir generasi jaksa yang mampu menjadi pembaharu institusi Kejaksaan serta terus
menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional dan
berintegritas.
“Ke
depan, para calon jaksa ini diharapkan mampu melanjutkan estafet perjuangan
dengan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang
bermartabat,” pungkasnya. (Muzer)

