Perkuat Integritas, Kejari Jakarta Selatan Teken Komitmen Bersama Siap Pertahankan WBK dan WBBM
![]() |
| Kejari Jakarta Selatan Teguhkan Komitmen Zona Integritas, Siap Pertahankan Predikat WBK/WBBM |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menggelar penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas sebagai langkah nyata dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026.
Kegiatan tersebut
dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah,
yang bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai turut
menandatangani komitmen tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga
integritas dan kualitas pelayanan publik.
Penandatanganan
komitmen dilaksanakan usai apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). Seluruh Kepala Seksi
(Kasi), Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin), serta pegawai di lingkungan
Kejari Jakarta Selatan turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Kepala Seksi
Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, dalam keterangannya
menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk
terus meningkatkan kinerja, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi kejaksaan.
Diketahui, Kejari
Jakarta Selatan sebelumnya telah berhasil meraih predikat WBK dan WBBM dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun
2019. Capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi birokrasi
di lingkungan Kejaksaan.
Tidak berhenti
sampai di situ, Kejari Jakarta Selatan terus melakukan pembenahan dan inovasi
dalam pelayanan publik. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan
Pelayanan Informasi Publik dengan kategori “Sangat Baik” pada tahun 2021.
Melalui penandatanganan
komitmen bersama ini, Kejari Jakarta Selatan menegaskan tekadnya untuk terus
mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Langkah ini juga
diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan
berorientasi pada pelayanan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju
pemerintahan yang bersih dan melayani. (Muzer)

