Kejari Belitung Pulihkan Rp2,6 Miliar dan Sita 103 Hektare Lahan dalam Kasus Tipikor
BELITUNG – Kejaksaan Negeri
Belitung di bawah kepemimpinan Dr. Teuku Panca Adhyaputra, S.H., M.H.,
menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi (tipikor) terkait penjualan tanah negara yang berada di atas wilayah
izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (31/3/2026) setelah
tim penyidik Kejari Belitung mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses
penyidikan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan
Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Dr. Teuku Panca Adhyaputra, menegaskan
bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam
menegakkan hukum serta menjaga aset negara dari praktik-praktik yang merugikan
keuangan negara.
Sejauh ini, dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah
berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 miliar.
Selain itu, penyitaan juga telah dilakukan terhadap lahan seluas kurang lebih
103 hektare yang terkait dengan perkara dimaksud.
Upaya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus
menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan penyalahgunaan
terhadap aset negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
Kejari Belitung memastikan proses hukum akan terus berjalan secara
profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini tuntas, serta
memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (Muzer)
