Kajati Sukarman Sumarinton Umumkan Tersangka Baru Kasus Tipikor Dana Perumda Majene
![]() |
| Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Tersangka Korupsi Dana 2022–2024 |
SULAWESI BARAT – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan
tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Barat, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada
Rabu (1/4/2026).
Tim Penyidik
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar menetapkan tersangka berinisial HM,
yang menjabat sebagai Bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene. Penetapan ini
merupakan bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani.
Berdasarkan
hasil penyidikan, tim telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup
sehingga memenuhi syarat untuk menetapkan HM sebagai tersangka, sebagaimana
ketentuan yang berlaku dalam hukum acara pidana.
Selanjutnya,
terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas
Perempuan dan Anak Kalukku, terhitung sejak 1 April 2026.
HM diduga
berperan aktif dalam melakukan pembayaran serta menyusun laporan
pertanggungjawaban fiktif, sekaligus melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan
dana Perumda Aneka Usaha Majene selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum pidana korupsi, yakni
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu,
sebagai dakwaan subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20
huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
beserta perubahannya.
Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna
mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta memastikan proses
penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Muzer)

