Alumni Kembali Mengabdi, Edwin Prabowo Jadi Dosen Tamu: Ajarkan Teknik Dakwaan kepada Mahasiswa FH Usakti
![]() |
| Edwin Prabowo Jadi Dosen Tamu di FH Trisakti, Bagikan Keahlian Menyusun Surat Dakwaan |
JAKARTA – Sosok Edwin Prabowo, SH. MH kembali menunjukkan kontribusinya dalam dunia akademik dengan menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Jumat (10/4/2026).
Edwin Prabowo
yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya pada Badan Diklat Kejaksaan
Republik Indonesia tersebut hadir memberikan pengajaran pada mata kuliah
Praktik Hukum Acara Pidana. Kegiatan ini menjadi istimewa karena Edwin
merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti angkatan 1996, yang kini
kembali ke almamaternya untuk berbagi ilmu dan pengalaman praktis di bidang
penuntutan.
Penunjukan Edwin
sebagai dosen tamu didasarkan pada surat dari Ikatan Alumni FH Usakti Nomor
001/SP/IKA-FH/IV/2026 tentang pemberitahuan dosen tamu. Surat tersebut juga
menjadi dasar permohonan izin kepada Badan Diklat Kejaksaan RI agar Edwin dapat
menjalankan tugas akademiknya.
Dalam sesi
perkuliahan tersebut, Edwin Prabowo menyampaikan materi bertajuk Teknik dan
Praktik Menyusun Surat Dakwaan, yang merupakan salah satu kompetensi utama
bagi seorang jaksa dalam proses penegakan hukum pidana. Kehadiran Edwin dinilai
memberikan nilai tambah karena materi yang disampaikan tidak hanya bersifat
teoritis, tetapi juga berbasis praktik lapangan.
Sejalan dengan
kebijakan Rektor Universitas Trisakti terkait penerapan Work From Home (WFH)
serta efisiensi penggunaan energi dan air di lingkungan kampus, kegiatan
perkuliahan dilaksanakan secara daring. Edwin Prabowo pun menyampaikan
kuliahnya secara virtual pada Jumat, 10 April 2026 pukul 13.30 hingga 16.00
WIB.
Dalam
pemaparannya, Edwin mengulas secara komprehensif berbagai aspek penting dalam
penyusunan surat dakwaan. Ia menjelaskan kewenangan penuntut umum dalam
menyusun surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf d KUHAP Baru.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa penyusunan surat dakwaan harus dilakukan
dalam waktu paling lama tujuh hari sejak berkas perkara diterima, sebagaimana
diatur dalam Pasal 70 KUHAP Baru.
Lebih lanjut,
Edwin memaparkan bahwa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menggabungkan
beberapa perkara dalam satu surat dakwaan, sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (1)
dan (2) KUHAP Baru. Ia juga menegaskan pentingnya memenuhi syarat sah surat
dakwaan, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 75
ayat (2).
Tak hanya itu,
Edwin Prabowo juga menguraikan berbagai bentuk surat dakwaan yang kerap
digunakan dalam praktik, mulai dari dakwaan tunggal, alternatif, subsidiair,
kumulatif, hingga kombinasi. Penjelasan tersebut disampaikan dengan pendekatan
praktis sehingga mudah dipahami oleh mahasiswa.
Kehadiran Edwin
Prabowo sebagai dosen tamu di FH Usakti menjadi wujud nyata sinergi antara
dunia akademik dan praktisi hukum. Selain memperkaya wawasan mahasiswa,
kegiatan ini juga mempertegas peran alumni dalam mendukung peningkatan kualitas
pendidikan hukum di Indonesia.
Dengan pengalaman
dan kompetensi yang dimiliki, Edwin Prabowo diharapkan mampu menginspirasi
mahasiswa untuk memahami lebih dalam praktik hukum acara pidana, khususnya
dalam penyusunan surat dakwaan yang menjadi kunci dalam proses penuntutan.
(Muzer)

