Berita Terbaru

Alumni Kembali Mengabdi, Edwin Prabowo Jadi Dosen Tamu: Ajarkan Teknik Dakwaan kepada Mahasiswa FH Usakti

 

Edwin Prabowo Jadi Dosen Tamu di FH Trisakti, Bagikan Keahlian Menyusun Surat Dakwaan



JAKARTA – Sosok Edwin Prabowo, SH. MH kembali menunjukkan kontribusinya dalam dunia akademik dengan menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Jumat (10/4/2026).


Edwin Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya pada Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia tersebut hadir memberikan pengajaran pada mata kuliah Praktik Hukum Acara Pidana. Kegiatan ini menjadi istimewa karena Edwin merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti angkatan 1996, yang kini kembali ke almamaternya untuk berbagi ilmu dan pengalaman praktis di bidang penuntutan.

Penunjukan Edwin sebagai dosen tamu didasarkan pada surat dari Ikatan Alumni FH Usakti Nomor 001/SP/IKA-FH/IV/2026 tentang pemberitahuan dosen tamu. Surat tersebut juga menjadi dasar permohonan izin kepada Badan Diklat Kejaksaan RI agar Edwin dapat menjalankan tugas akademiknya.

Dalam sesi perkuliahan tersebut, Edwin Prabowo menyampaikan materi bertajuk Teknik dan Praktik Menyusun Surat Dakwaan, yang merupakan salah satu kompetensi utama bagi seorang jaksa dalam proses penegakan hukum pidana. Kehadiran Edwin dinilai memberikan nilai tambah karena materi yang disampaikan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga berbasis praktik lapangan.

Sejalan dengan kebijakan Rektor Universitas Trisakti terkait penerapan Work From Home (WFH) serta efisiensi penggunaan energi dan air di lingkungan kampus, kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara daring. Edwin Prabowo pun menyampaikan kuliahnya secara virtual pada Jumat, 10 April 2026 pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.

Dalam pemaparannya, Edwin mengulas secara komprehensif berbagai aspek penting dalam penyusunan surat dakwaan. Ia menjelaskan kewenangan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf d KUHAP Baru. Selain itu, ia juga menekankan bahwa penyusunan surat dakwaan harus dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak berkas perkara diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 KUHAP Baru.

Lebih lanjut, Edwin memaparkan bahwa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menggabungkan beberapa perkara dalam satu surat dakwaan, sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru. Ia juga menegaskan pentingnya memenuhi syarat sah surat dakwaan, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2).

Tak hanya itu, Edwin Prabowo juga menguraikan berbagai bentuk surat dakwaan yang kerap digunakan dalam praktik, mulai dari dakwaan tunggal, alternatif, subsidiair, kumulatif, hingga kombinasi. Penjelasan tersebut disampaikan dengan pendekatan praktis sehingga mudah dipahami oleh mahasiswa.

Kehadiran Edwin Prabowo sebagai dosen tamu di FH Usakti menjadi wujud nyata sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum. Selain memperkaya wawasan mahasiswa, kegiatan ini juga mempertegas peran alumni dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, Edwin Prabowo diharapkan mampu menginspirasi mahasiswa untuk memahami lebih dalam praktik hukum acara pidana, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan yang menjadi kunci dalam proses penuntutan. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment