Kepala BNNP Jateng Toton Rasyid Perkuat P4GN hingga Desa Lewat 8.563 Posbankum
![]() |
Kepala BNNP Jateng Gandeng Kemenkum, P4GN Diperluas ke Desa dan Kelurahan
|
SEMARANG — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Toton Rasyid memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kolaborasi strategis antara BNNP
Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan mendorong
8.563 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menjadi basis layanan P4GN di seluruh
wilayah Jawa Tengah.
Penguatan ini dibahas dalam audiensi dan koordinasi yang digelar di
Kantor Kanwil Kemenkum Jateng, Senin (3/3/2026).
Dalam keterangan tertulis, Toton Rasyid menegaskan bahwa perluasan
jangkauan P4GN hingga level desa merupakan respons atas meningkatnya tren
penyalahgunaan narkotika berdasarkan survei prevalensi nasional 2025. Ia
menyoroti bahwa peredaran narkoba kini tidak lagi terbatas pada wilayah
perkotaan dan generasi muda, tetapi mulai merambah wilayah perdesaan.
Menurut Toton, kejahatan narkotika memiliki dampak multidimensi yang
serius, meliputi aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga kesehatan masyarakat.
Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai pejabat baru di lingkungan BNNP Jawa Tengah, Toton juga
menyampaikan “kulonuwun” sekaligus memohon dukungan seluruh pemangku
kepentingan, khususnya Kanwil Kemenkum Jateng, untuk memperkuat sinergi
pelaksanaan P4GN.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas dinamika hukum terkini, termasuk pembaruan
KUHAP serta potensi celah dalam penanganan perkara narkotika. Toton—yang juga
berlatar belakang jaksa—menekankan bahwa tindak pidana narkotika merupakan
kejahatan khusus yang harus mendapat perlakuan khusus dalam sistem peradilan.
Salah satu gagasan utama yang disepakati adalah integrasi layanan P4GN
ke dalam Posbankum yang telah tersebar di 8.563 desa dan kelurahan di Jawa
Tengah.
Melalui skema ini, setiap Posbankum akan diperkuat dengan fasilitator
P4GN yang bertugas memberikan informasi, konsultasi, serta membuka akses
pelaporan masyarakat terkait narkotika secara lebih dekat.
“Fasilitator P4GN di setiap Posbankum nantinya akan menyediakan
informasi layanan P4GN, termasuk Call Center 184 untuk pelaporan masyarakat
(lapor dumas), serta konsultasi hukum terkait narkotika. Dengan demikian,
masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih nyata dan langsung,” tegas Toton.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila
Wardoyo menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai kolaborasi ini menjadi
langkah strategis untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mempersempit ruang
gerak peredaran narkoba hingga ke akar rumput.
Menurut Heni, kehadiran fasilitator P4GN di setiap Posbankum akan
menjadi inovasi penting dalam pemberdayaan masyarakat desa. Posbankum tidak
hanya berfungsi sebagai layanan bantuan hukum, tetapi juga sebagai pusat
kegiatan yang aktif, responsif, dan dibutuhkan masyarakat.
Sinergi lintas sektor ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam
Asta Cita ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum dan birokrasi serta
peningkatan upaya pemberantasan narkoba.
Melalui penguatan tersebut, Toton berharap masyarakat Jawa Tengah
semakin sadar hukum, tangguh, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Muzer)

.jpeg)