Kejati Kaltara Periksa Direktur PT CCM di Gedung Bundar Kejagung, Penyidikan Kasus Tambang Nunukan Makin Intensif
![]() |
| Foto ist: Kolase Gedung Bundar dan Kejati Kaltara |
JAKARTA –
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
(Kejati Kaltara) terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan. Di bawah kepemimpinan Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., tim penyidik
terus menelusuri berbagai aspek perizinan dan operasional perusahaan tambang
yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji
Sejauh ini,
penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi yang berasal dari unsur
perusahaan, kementerian, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna mengungkap
secara terang dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, dalam keterangan
tertulis yang diterima pada Selasa (23/6/2026), menyampaikan bahwa rangkaian
pemeriksaan saksi terus bergulir, termasuk terhadap sejumlah pihak yang
sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Para saksi yang
diperiksa antara lain KM selaku Direktur PT CCM, RMA selaku Direktur PT SIL,
serta KRH yang menjabat sebagai Kepala Tambang PT CCM. Selain itu, penyidik
juga meminta keterangan sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan
Kementerian Perhubungan.
Untuk memudahkan
proses pemeriksaan dan kehadiran para saksi, penyidik melaksanakan pemeriksaan
di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM
Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, selama periode 8 hingga 12 Juni 2026.
Secara bertahap,
para saksi menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Direktur
PT SIL, RMA, diperiksa pada Senin (8/6/2026), sementara KRH selaku Kepala
Tambang PT CCM menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/6/2026). Adapun pejabat
dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup diperiksa pada
rentang 9 hingga 11 Juni 2026. Direktur PT CCM, KM, akhirnya memenuhi panggilan
penyidik pada Jumat (12/6/2026).
Asisten Tindak
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan bahwa
pemeriksaan difokuskan pada pendalaman mekanisme perizinan yang berkaitan
dengan aktivitas pertambangan dan pelayaran perusahaan.
"Pada
pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait bagaimana mekanisme izin
operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh
PT CCM selama kurun waktu 2013 sampai dengan 2025. Dari para saksi yang
diperiksa tersebut, penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait
untuk membuat terang perkara ini," ujar Samiaji.
Penyitaan
sejumlah dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat
alat bukti dan mengungkap secara komprehensif dugaan pelanggaran hukum yang
terjadi dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Nunukan.
Kejati Kaltara
menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara
profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya penegakan
hukum terhadap dugaan korupsi di sektor sumber daya alam yang berpotensi
merugikan negara. (Muzer)
