Berita Terbaru

JAM PIDSUS Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Kasus Korupsi Program MBG

 



Penyidik Pidsus Tegaskan Tersangka SS Tak Penuhi Syarat Justice Collaborator di Perkara MBG


JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh Tersangka SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026.

Permohonan tersebut diajukan melalui penasihat hukum Tersangka SS dan diterima Tim Penyidik pada Selasa, 23 Juni 2026.

Kapuspenkum Kejagung bersama Dirtut Jampidsus dalam konferensi pers pada Selasa (23/6/2026) menyampaikan, Tim Penyidik menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang bersifat terorganisir, melibatkan lebih dari dua orang, serta memberikan informasi dan alat bukti penting guna mengungkap pelaku lainnya.

Ketentuan mengenai Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni yang bersangkutan merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, serta bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.

Setelah melakukan penelitian dan pendalaman secara cermat terhadap peran Tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Dengan mempertimbangkan peran dan keterlibatan Tersangka SS dalam perkara ini, Tim Penyidik berpendapat bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku utama, sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” tegasnya.

Penolakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen penyidik untuk menerapkan ketentuan pemberian status Justice Collaborator secara selektif, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment