JAM PIDSUS Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Kasus Korupsi Program MBG
![]() |
| Penyidik Pidsus Tegaskan Tersangka SS Tak Penuhi Syarat Justice Collaborator di Perkara MBG |
JAKARTA – Tim Penyidik
pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak
permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh Tersangka SS
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi
Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026.
Permohonan
tersebut diajukan melalui penasihat hukum Tersangka SS dan diterima Tim
Penyidik pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kapuspenkum
Kejagung bersama Dirtut Jampidsus dalam konferensi pers pada Selasa (23/6/2026)
menyampaikan, Tim Penyidik menjelaskan bahwa Justice Collaborator
merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum
untuk mengungkap kejahatan yang bersifat terorganisir, melibatkan lebih dari
dua orang, serta memberikan informasi dan alat bukti penting guna mengungkap
pelaku lainnya.
Ketentuan
mengenai Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun
2011, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor
B-1964/F/Fd.1/09/2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice
Collaborator.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice
Collaborator, yakni yang bersangkutan merupakan saksi pelaku, mengakui
perbuatannya, serta bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.
Setelah
melakukan penelitian dan pendalaman secara cermat terhadap peran Tersangka SS
dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Tim Penyidik
berkesimpulan bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku utama dalam
perkara tersebut.
“Dengan
mempertimbangkan peran dan keterlibatan Tersangka SS dalam perkara ini, Tim Penyidik
berpendapat bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku utama, sehingga
permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” tegasnya.
Penolakan
tersebut sekaligus menegaskan komitmen penyidik untuk menerapkan ketentuan
pemberian status Justice Collaborator secara selektif, objektif, dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Muzer)
