Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah, Kepala Unit dan Nasabah Jadi Tersangka
![]() |
| Kajari Apreza Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pegadaian Syariah, Satu Langsung Ditahan |
TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tangsel menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai berdasarkan hukum gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren Tahun 2025.
Penetapan
tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang
Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar
pada Senin (22/6/2026).
Didampingi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kajari Apreza menjelaskan bahwa berdasarkan
hasil penyidikan, tim telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan dua tersangka berinisial TAB dan JI.
“Perbuatan
yang disangkakan terjadi dalam rentang Februari hingga Maret 2025,” ungkap
Apreza.
Berdasarkan
hasil penyidikan, JI diketahui merupakan nasabah yang mengajukan pinjaman dana
melalui skema gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10
kontrak pinjaman. Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, JI berhubungan
dengan TAB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Syariah Pondok
Jaya.
Penyidik
menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum ketika TAB diduga mengembalikan
seluruh barang jaminan milik JI tanpa terlebih dahulu dilakukan pelunasan atas
pinjaman gadai yang masih berjalan. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan
kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan melalui
audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas
perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang berlaku.
Terhadap
tersangka TAB, penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal
100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana. Penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi
sedikitnya dua alat bukti yang sah serta adanya kekhawatiran tersangka dapat
melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sementara
itu, tersangka JI hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Meski telah dipanggil
secara sah dan patut sebanyak tiga kali sebagai saksi, yang bersangkutan tidak
pernah hadir. Karena itu, Kejari Tangerang Selatan tengah melakukan pencarian
dan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka JI.
Kajari
Apreza menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami
kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan harus dimintai
pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Meski
demikian, Kejari Tangerang Selatan memastikan masyarakat tidak perlu khawatir
menggunakan layanan gadai syariah. Pengungkapan perkara ini justru menjadi
bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas layanan keuangan
serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kejaksaan
Negeri Tangerang Selatan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara
profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kajari Apreza
Darul Putra.
Pengungkapan
kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap penyimpangan dalam
pengelolaan dana dan barang jaminan pada lembaga keuangan, termasuk layanan
gadai syariah, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Muzer)

