Berita Terbaru

Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah, Kepala Unit dan Nasabah Jadi Tersangka

 

Kajari Apreza Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pegadaian Syariah, Satu Langsung Ditahan


TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tangsel menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai berdasarkan hukum gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren Tahun 2025.


Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/6/2026).

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kajari Apreza menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka berinisial TAB dan JI.

“Perbuatan yang disangkakan terjadi dalam rentang Februari hingga Maret 2025,” ungkap Apreza.

Berdasarkan hasil penyidikan, JI diketahui merupakan nasabah yang mengajukan pinjaman dana melalui skema gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman. Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, JI berhubungan dengan TAB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya.

Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum ketika TAB diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa terlebih dahulu dilakukan pelunasan atas pinjaman gadai yang masih berjalan. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Terhadap tersangka TAB, penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta adanya kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, tersangka JI hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Meski telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali sebagai saksi, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Karena itu, Kejari Tangerang Selatan tengah melakukan pencarian dan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka JI.

Kajari Apreza menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Kejari Tangerang Selatan memastikan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan layanan gadai syariah. Pengungkapan perkara ini justru menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas layanan keuangan serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kajari Apreza Darul Putra.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana dan barang jaminan pada lembaga keuangan, termasuk layanan gadai syariah, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment