Jaksa Agung Lantik 503 Jaksa Baru, Burhanuddin: Saya Butuh Jaksa Pintar, Berintegritas, dan Bermoral
| Jaksa Agung Lantik 503 Jaksa Baru, Burhanuddin: Saya Butuh Jaksa Pintar, Berintegritas, dan Bermoral |
JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik sebanyak 503 peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 menjadi Ajun Jaksa dalam upacara penutupan pendidikan yang berlangsung di Lapangan Apel Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Bertindak selaku komandan upacara,Rakhmat Budiman Taufani Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian (Kabag Sunproglapnil),
Dalam
amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan para jaksa baru
bukan sekadar seremoni formal, melainkan ikatan moral dan spiritual yang
menghubungkan mereka dengan Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan seluruh rakyat
Indonesia.
Menurut Burhanuddin, jabatan jaksa merupakan amanah besar yang memiliki kewenangan luas, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, setiap insan Adhyaksa harus memiliki integritas, moralitas, dan profesionalisme yang kuat.
“Saya
tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa
yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar,
berintegritas, dan bermoral,” tegas Burhanuddin di hadapan ratusan peserta yang
baru dilantik.
Pelaksanaan PPPJ Angkatan 83 tahun 2026 ini meluluskan total 503 peserta, termasuk lima peserta dari unsur TNI. Kehadiran peserta dari lingkungan militer tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana militer maupun perkara koneksitas secara profesional dan bermartabat.
Kepada
para jaksa muda yang baru memasuki dunia penugasan, Burhanuddin mengingatkan
agar mereka tampil sebagai agen perubahan di lingkungan kerja
masing-masing.
“Sebagai
Tunas Adhyaksa, Para Jaksa yang telah dilantik ini harus bersiap menghadapi
regenerasi dan bertindak sebagai Agen Perubahan yang berani merubah kultur
kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut
lingkungan kerja,” ujarnya.
Ia meminta para jaksa muda menjaga idealisme yang telah dibangun selama masa pendidikan dan tidak membiarkan nilai-nilai tersebut luntur akibat pengaruh kebiasaan buruk yang mungkin ditemui di tempat tugas baru.
Selain itu, Burhanuddin juga menekankan pentingnya kepekaan sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, seorang jaksa tidak boleh hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang berlandaskan hati nurani.
“Seorang
Jaksa harus memiliki intuisi hukum yang mampu menimbang nurani demi mengambil
keputusan yang berkeadilan. Keadilan sejati tidak hanya tertulis dalam buku
atau teks undang-undang, tetapi lahir dari hati nurani,” katanya.
Sebagai dominus litis atau pengendali perkara, lanjut Burhanuddin, jaksa dituntut memiliki kapasitas intelektual yang tinggi, terutama dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya,
kesalahan sekecil apa pun dalam menerapkan hukum dapat berdampak serius
terhadap hak-hak masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap
institusi penegak hukum.
“Profesionalisme
Jaksa harus diukur dari ketajaman argumentasi hukum yang ilmiah dan sistematis,
bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik,” tegasnya.
Dalam
kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga memberikan perhatian khusus terhadap
perilaku aparatur hukum di era digital. Ia mengingatkan seluruh jaksa agar
bijak menggunakan media sosial dan mematuhi Surat Jaksa Agung tentang Penegasan
Pola Perilaku Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial.
Burhanuddin
secara tegas melarang para jaksa memamerkan gaya hidup mewah maupun perilaku
hedonis, terlebih saat menggunakan atribut kedinasan.
“Para
Jaksa dilarang keras mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah
atau hedonisme, terutama saat mengenakan baju dinas Kejaksaan. Sebagai role
model bagi masyarakat, insan Adhyaksa wajib memperlihatkan pola hidup yang
sederhana dan bersahaja,” tegasnya.
Mengakhiri
amanatnya, Burhanuddin mengingatkan bahwa pengabdian sesungguhnya kini telah
menanti para jaksa muda di berbagai penjuru Indonesia, dari Sabang hingga
Merauke. Ia meminta seluruh jaksa yang baru dilantik untuk selalu menjunjung
tinggi jiwa korsa dan mengamalkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam
setiap pelaksanaan tugas.
Dengan
bekal integritas, keberanian, dan profesionalisme, Burhanuddin berharap para
jaksa muda mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah serta kehormatan institusi
Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara
itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr.
Leonard Simanjuntak dalam laporannya menyampaikan bahwa PPPJ Angkatan 83
Tahun 2026 atau yang dikenal sebagai Angkatan Serigala diikuti oleh 503
peserta, termasuk lima peserta partisan dari unsur TNI. (Muzer)