Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers, Menuju Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik yang Modern
Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers,
Menuju Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik yang Modern |
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin hadir dalam kegiatan historis yakni Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers pada Rabu 24 Juni 2026 di Jakarta. Mengangkat tema "Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045", momentum ini menandai sejarah baru dalam penguatan arsitektur hukum dan tata kelola penyelesaian sengketa di Indonesia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung
menekankan bahwa pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan langkah konkret
Kejaksaan dalam mendukung transformasi tata kelola, supremasi hukum, dan
stabilitas nasional sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN 2025-2045.
“Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai
Advocaat Generaal (pengacara negara) akan semakin optimal dalam
melindungi kepentingan hukum negara melalui pertimbangan hukum, pendampingan,
serta pengendalian risiko hukum secara preventif,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyatakan bahwa hukum tidak
dapat dipandang hanya sebagai instrumen penindakan atau litigasi, melainkan
harus hadir sebagai fondasi kepastian, tata kelola, kepercayaan publik, dan
daya saing nasional. Ia menambahkan bahwa Adhyaksa Chambers dikembangkan bukan
sebagai lembaga pemutus perkara, melainkan sebagai pusat layanan, fasilitas,
koordinasi, dan dukungan penyelesaian sengketa sektor publik secara tertib,
profesional, dan terukur.
Ke depan, Jaksa Agung berharap Adhyaksa
Chambers dapat bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) guna memberikan
nilai tambah bagi negara melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
Sejalan dengan visi tersebut, Jamdatun R.
Narendra Jatna menjelaskan bahwa filosofi pembentukan Adhyaksa Chambers
didasarkan pada nalar "negara hadir dalam mendamaikan sengketa".
Secara normatif, hal ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Kejaksaan RI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang
menegaskan wajibnya penyelesaian sengketa antar-entitas BUMN melalui mekanisme mediasi
sebelum menempuh jalur litigasi.
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor
1 Tahun 2026, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan diamanatkan untuk mengawal implementasi fisik
maupun tata kelola kelembagaan ini, dengan target operasionalisasi penuh pada
tahun 2027.
Untuk menghadirkan fasilitas Alternative
Dispute Resolution (ADR) terbaik, pengembangan Adhyaksa Chambers merujuk
langsung pada Maxwell Chambers di Singapura, yang merupakan kompleks penyelesaian
sengketa terintegrasi pertama di dunia. Gedung modern ini dirancang dengan
standar internasional dan akan dilengkapi dengan ruang mediasi serta ruang
sidang (hearing rooms) kedap suara yang dilengkapi ruang persiapan dan
ruang kaukus (breakout rooms) demi menjaga keamanan serta kerahasiaan
para pihak secara ketat.
Proses mediasi juga didukung oleh
teknologi komunikasi modern berupa fasilitas persidangan hibrida dan virtual
melalui sistem konferensi video berstandar internasional, sehingga para pihak
dari berbagai lokasi dapat terhubung tanpa mengurangi kualitas penyelesaian
sengketa.
Selain itu, tersedia layanan transkripsi
real-time atau risalah seketika atas jalannya persidangan, serta
fasilitas interpretasi dan penerjemahan simultan untuk mendukung penyelesaian
sengketa yang melibatkan pihak asing atau kerja sama lintas yurisdiksi.
Aspek operasional gedung akan
mengimplementasikan sistem presentasi bukti elektronik (electronic evidence
presentation) dan konsep smart building yang mencakup pemesanan
ruang secara digital serta sistem keamanan 24 jam. Sebagai penunjang
kenyamanan, fasilitas ini menyediakan business centre, mediators'
lounge yang representatif, serta ruang kantor bersama (sharing/co-location
office) bagi Badan Usaha Milik Negara dan lembaga penyelesaian sengketa
lainnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa
keberhasilan pembangunan Adhyaksa Chambers membutuhkan dukungan dan sinergi
dari ekosistem lintas sektor. Kehadiran pusat mediasi yang kredibel, modern,
dan terjaga kerahasiaannya ini diharapkan dapat mencegah sengketa sektor publik
berkembang menjadi hambatan pembangunan.
Melalui tata kelola yang transparan dan
akuntabel, fasilitas ini diproyeksikan mampu meningkatkan daya saing nasional,
meminimalkan risiko hukum, serta memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi
para pelaku usaha serta investor demi keberlangsungan pembangunan nasional.
(Muzer)

