Berita Terbaru

Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers, Menuju Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik yang Modern

 

 

 


Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers,

Menuju Pusat Mediasi Sengketa

Sektor Publik yang Modern


 

JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin hadir dalam kegiatan historis yakni Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers pada Rabu 24 Juni 2026 di Jakarta. Mengangkat tema "Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045", momentum ini menandai sejarah baru dalam penguatan arsitektur hukum dan tata kelola penyelesaian sengketa di Indonesia.


Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung transformasi tata kelola, supremasi hukum, dan stabilitas nasional sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN 2025-2045.

“Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal (pengacara negara) akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan hukum negara melalui pertimbangan hukum, pendampingan, serta pengendalian risiko hukum secara preventif,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyatakan bahwa hukum tidak dapat dipandang hanya sebagai instrumen penindakan atau litigasi, melainkan harus hadir sebagai fondasi kepastian, tata kelola, kepercayaan publik, dan daya saing nasional. Ia menambahkan bahwa Adhyaksa Chambers dikembangkan bukan sebagai lembaga pemutus perkara, melainkan sebagai pusat layanan, fasilitas, koordinasi, dan dukungan penyelesaian sengketa sektor publik secara tertib, profesional, dan terukur.

Ke depan, Jaksa Agung berharap Adhyaksa Chambers dapat bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) guna memberikan nilai tambah bagi negara melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sejalan dengan visi tersebut, Jamdatun R. Narendra Jatna menjelaskan bahwa filosofi pembentukan Adhyaksa Chambers didasarkan pada nalar "negara hadir dalam mendamaikan sengketa". Secara normatif, hal ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan wajibnya penyelesaian sengketa antar-entitas BUMN melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.

Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan diamanatkan untuk mengawal implementasi fisik maupun tata kelola kelembagaan ini, dengan target operasionalisasi penuh pada tahun 2027.

Untuk menghadirkan fasilitas Alternative Dispute Resolution (ADR) terbaik, pengembangan Adhyaksa Chambers merujuk langsung pada Maxwell Chambers di Singapura, yang merupakan kompleks penyelesaian sengketa terintegrasi pertama di dunia. Gedung modern ini dirancang dengan standar internasional dan akan dilengkapi dengan ruang mediasi serta ruang sidang (hearing rooms) kedap suara yang dilengkapi ruang persiapan dan ruang kaukus (breakout rooms) demi menjaga keamanan serta kerahasiaan para pihak secara ketat.

Proses mediasi juga didukung oleh teknologi komunikasi modern berupa fasilitas persidangan hibrida dan virtual melalui sistem konferensi video berstandar internasional, sehingga para pihak dari berbagai lokasi dapat terhubung tanpa mengurangi kualitas penyelesaian sengketa.

Selain itu, tersedia layanan transkripsi real-time atau risalah seketika atas jalannya persidangan, serta fasilitas interpretasi dan penerjemahan simultan untuk mendukung penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak asing atau kerja sama lintas yurisdiksi.

Aspek operasional gedung akan mengimplementasikan sistem presentasi bukti elektronik (electronic evidence presentation) dan konsep smart building yang mencakup pemesanan ruang secara digital serta sistem keamanan 24 jam. Sebagai penunjang kenyamanan, fasilitas ini menyediakan business centre, mediators' lounge yang representatif, serta ruang kantor bersama (sharing/co-location office) bagi Badan Usaha Milik Negara dan lembaga penyelesaian sengketa lainnya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Adhyaksa Chambers membutuhkan dukungan dan sinergi dari ekosistem lintas sektor. Kehadiran pusat mediasi yang kredibel, modern, dan terjaga kerahasiaannya ini diharapkan dapat mencegah sengketa sektor publik berkembang menjadi hambatan pembangunan.

Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, fasilitas ini diproyeksikan mampu meningkatkan daya saing nasional, meminimalkan risiko hukum, serta memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi para pelaku usaha serta investor demi keberlangsungan pembangunan nasional. (Muzer)

 

 

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment