Berita Terbaru

Jaksa Agung Buka Refleksi Semester I Implementasi KUHP & KUHAP dan Peluncuran Buku “Penegakan Hukum Pidana Dengan Hati Nurani”

 

 

Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru:

Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang

Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan

 




 

JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. resmi membuka kegiatan Diskusi Publik berskala nasional dengan tema "Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan" sekaligus meluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, bertempat di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, pada Rabu 24 Juni 2026.


Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum di Indonesia karena pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan untuk pertama kalinya.

“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui due process of law,” ujar Jaksa Agung.

Untuk menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara berjalan seragam dan akuntabel, telah dikeluarkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait substansi peraturan baru, serta mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam sembilan instrumen baru melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Sembilan instrumen tersebut mencakup Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi Mahkota, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, dan Pemaafan Hakim.

Berdasarkan data evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah berhasil mengimplementasikan 6 (enam) dari 9 (sembilan) mekanisme baru tersebut dari total 605 perkara yang ditangani. Capaian ini melahirkan berbagai praktik terbaik (best practices) baru, seperti penerapan Plea Bargain serta DPA terhadap korporasi yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepatuhan hukum.

"Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman," tegas Jaksa Agung.

Kendati mencatatkan capaian positif, Jaksa Agung secara terbuka mengevaluasi sejumlah tantangan transisi di lapangan. Pertama, belum terbitnya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan krusial seperti Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis TI.

Kedua, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum yang jika dibiarkan dapat memicu ketidakpastian hukum. Menyiasati hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal serta terus mendorong harmonisasi melalui sinergi intensif antar-lembaga.

Bersamaan dengan diskusi publik ini, dilaksanakan pula peluncuran dan penyerahan simbolik buku karya Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., yang berjudul "Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani". Buku tersebut menyoroti penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan sebagai penjamin mutu (quality assurance) untuk membangun budaya integritas, profesionalisme, serta memastikan setiap kewenangan Jaksa dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis.

Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa efektivitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari keberhasilannya menghukum pelaku, melainkan dari rantai pertanggungjawaban yang akuntabel dan bersih. Sinergi yang kuat dan saling mengingatkan antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, bahkan pemenuhan hak tersangka serta korban adalah kunci utama demi menegakkan keadilan substantif yang bermanfaat nyata bagi nusa dan bangsa.

Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi berbagai lembaga di antaranya Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto., S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum. 

Para Narasumber yang hadir dalam acara ini yaitu Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung A Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.

Turut hadir pula sebagai penanggap, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., perwakilan Komisi III DPR RI., Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, serta Para Akademisi yakni Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar  Prof. Jimly Asshiddique, dan Ketua DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf. (Muzer)

 

 

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment