Jaksa Agung Buka Refleksi Semester I Implementasi KUHP & KUHAP dan Peluncuran Buku “Penegakan Hukum Pidana Dengan Hati Nurani”
![]() |
Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan
|
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. resmi membuka kegiatan Diskusi Publik berskala nasional dengan tema "Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan" sekaligus meluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, bertempat di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, pada Rabu 24 Juni 2026.
Dalam keynote speech-nya, Jaksa
Agung Burhanuddin menyampaikan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan
tonggak sejarah reformasi hukum di Indonesia karena pembaruan hukum pidana
materiil dan formil dilakukan secara bersamaan untuk pertama kalinya.
“Langkah besar ini menandai pergeseran
paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang
korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan
Hak Asasi Manusia (HAM) melalui due process of law,” ujar Jaksa Agung.
Untuk menjamin penerapan berbagai
alternatif penyelesaian perkara berjalan seragam dan akuntabel, telah
dikeluarkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait substansi
peraturan baru, serta mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam
sembilan instrumen baru melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026
tanggal 10 Maret 2026.
Sembilan instrumen tersebut mencakup
Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi
Mahkota, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA),
Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, dan Pemaafan
Hakim.
Berdasarkan data evaluasi periode
Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah berhasil
mengimplementasikan 6 (enam) dari 9 (sembilan) mekanisme baru tersebut dari
total 605 perkara yang ditangani. Capaian ini melahirkan berbagai praktik
terbaik (best practices) baru, seperti penerapan Plea Bargain
serta DPA terhadap korporasi yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepatuhan hukum.
"Keberhasilan implementasi enam
mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa
Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah
mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan
pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman," tegas Jaksa
Agung.
Kendati mencatatkan capaian positif,
Jaksa Agung secara terbuka mengevaluasi sejumlah tantangan transisi di
lapangan. Pertama, belum terbitnya peraturan pelaksana berupa
Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan krusial seperti Mekanisme Keadilan
Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis TI.
Kedua, potensi perbedaan penafsiran
kewenangan antar-aparat penegak hukum yang jika dibiarkan dapat memicu ketidakpastian
hukum. Menyiasati hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis
internal serta terus mendorong harmonisasi melalui sinergi intensif
antar-lembaga.
Bersamaan dengan diskusi publik ini,
dilaksanakan pula peluncuran dan penyerahan simbolik buku karya Jamwas Prof.
Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., yang berjudul "Penegakan Hukum Pidana
dengan Hati Nurani". Buku tersebut menyoroti penguatan fungsi
pengawasan internal Kejaksaan sebagai penjamin mutu (quality assurance)
untuk membangun budaya integritas, profesionalisme, serta memastikan setiap
kewenangan Jaksa dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, dan
humanis.
Di akhir sambutannya, Jaksa Agung
menegaskan bahwa efektivitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari
keberhasilannya menghukum pelaku, melainkan dari rantai pertanggungjawaban yang
akuntabel dan bersih. Sinergi yang kuat dan saling mengingatkan antara
penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, bahkan pemenuhan hak tersangka serta
korban adalah kunci utama demi menegakkan keadilan substantif yang bermanfaat
nyata bagi nusa dan bangsa.
Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi
berbagai lembaga di antaranya Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto.,
S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung
Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum.
Para Narasumber yang hadir dalam acara
ini yaitu Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung A Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.,
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H.,
M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H.,
M.Hum.
Turut hadir pula sebagai penanggap,
Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Ketua
Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., perwakilan Komisi
III DPR RI., Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, serta Para
Akademisi yakni Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam
(YPI) Al Azhar Prof. Jimly Asshiddique,
dan Ketua DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf. (Muzer)

