Tujuh Tersangka Korupsi KUR Mikro Bank Pemerintah di Muara Enim Resmi Diserahkan ke JPU
![]() |
| Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Korupsi KUR Mikro KCP Semendo, Enam Tersangka Ditahan |
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan
barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat
(KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank
pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis
(12/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,
M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima media, menjelaskan bahwa
penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tujuh orang tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut yakni:
1.
EH, selaku Pemimpin
pada salah satu bank plat merah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim periode April
2022 hingga Juli 2024.
2.
MAP, selaku Penyelia
Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai pada salah satu bank plat merah KCP
Semendo periode April 2022 hingga Oktober 2023.
3.
PPD, selaku Account
Officer pada salah satu bank plat merah KCP Semendo periode Desember 2019
hingga Oktober 2023.
4.
WAF, selaku perantara
KUR Mikro pada salah satu bank plat merah KCP Semendo.
5.
DS, selaku perantara
KUR Mikro pada salah satu bank plat merah KCP Semendo.
6.
JT, selaku perantara
KUR Mikro pada salah satu bank plat merah KCP Semendo.
7.
IH, selaku perantara
KUR Mikro pada salah satu bank plat merah KCP Semendo.
Vanny menjelaskan, dari tujuh tersangka tersebut, enam orang yakni EH,
MAP, PPD, DS, JT, dan IH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung
sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas I Palembang.
“Sementara untuk tersangka WAF saat ini tidak dilakukan penahanan karena
yang bersangkutan sedang menjalani pidana dalam perkara lain,” jelas Vanny.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka penanganan perkara secara
resmi beralih dari penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas
administrasi untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri
Palembang Kelas IA Khusus guna disidangkan.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini
secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan dan layanan
pembiayaan kepada masyarakat. (Muzer)
