BREAKING NEWS

Tujuh Tersangka Korupsi KUR Mikro Bank Pemerintah di Muara Enim Resmi Diserahkan ke JPU

 


Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Korupsi KUR Mikro KCP Semendo, Enam Tersangka Ditahan



 

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima media, menjelaskan bahwa penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tujuh orang tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut yakni:

1.      EH, selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 hingga Juli 2024.

2.      MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai pada salah satu bank plat merah KCP Semendo periode April 2022 hingga Oktober 2023.

3.      PPD, selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah KCP Semendo periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.

4.      WAF, selaku perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah KCP Semendo.

5.      DS, selaku perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah KCP Semendo.

6.      JT, selaku perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah KCP Semendo.

7.      IH, selaku perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah KCP Semendo.

Vanny menjelaskan, dari tujuh tersangka tersebut, enam orang yakni EH, MAP, PPD, DS, JT, dan IH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

“Sementara untuk tersangka WAF saat ini tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana dalam perkara lain,” jelas Vanny.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas administrasi untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna disidangkan.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan dan layanan pembiayaan kepada masyarakat. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment