BREAKING NEWS

Rekam Jejak Nasional, Kajari Merauke Paris Manalu Tegas Berantas Korupsi Hingga Pelosok Papua

 


 


MERAUKE – Kejaksaan Negeri Merauke di bawah komando Dr. Paris Manalu, S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Selatan. Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Merauke melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial R.P.M, mantan Pejabat Kepala Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Kampung (Dana Desa) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2021.

Penahanan terhadap R.P.M dilakukan pada Jumat (30/1/2026) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kampung Poo.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.775.362.553,00,” ujar Kajari Merauke Dr. Paris Manalu dalam keterangan resminya.

Paris menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta guna memastikan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan.

Jaksa Berpengalaman, Rekam Jejak Nasional

Nama Dr. Paris Manalu bukan sosok baru di dunia penegakan hukum. Jaksa senior ini dikenal luas sebagai aparat penegak hukum yang memiliki rekam jejak panjang dalam menangani perkara besar berskala nasional.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris pernah dipercaya menangani sejumlah perkara strategis, termasuk kasus narkotika jaringan internasional yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa, serta turut terlibat dalam proses penanganan perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menyita perhatian publik nasional.

Pengalaman panjang itu menjadikan Paris dikenal sebagai jaksa yang tegas, berintegritas, dan tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum, baik di pusat maupun di daerah.

Kini, di bawah kepemimpinannya di Merauke, Paris berupaya membangun kultur penegakan hukum yang profesional, khususnya dalam menindak praktik korupsi di tingkat kampung dan daerah terpencil yang kerap luput dari pengawasan.

Dana Desa Jadi Perhatian Serius

Paris menegaskan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa dan ADK menjadi prioritas utama Kejaksaan Negeri Merauke. Menurutnya, dana tersebut merupakan instrumen penting pembangunan di Papua Selatan, sehingga penyalahgunaannya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan dana publik, apalagi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat kecil. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Paris.

Ia juga mengingatkan seluruh aparat kampung agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam perkara ini, tersangka R.P.M dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Primair:
Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara bertahun-tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Komitmen Kejari Merauke

Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum secara konsisten, khususnya dalam perkara korupsi yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Di bawah kepemimpinan Dr. Paris Manalu, Kejari Merauke bertekad menjadikan penegakan hukum sebagai sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua Selatan. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment