Rekam Jejak Nasional, Kajari Merauke Paris Manalu Tegas Berantas Korupsi Hingga Pelosok Papua
MERAUKE – Kejaksaan Negeri
Merauke di bawah komando Dr. Paris Manalu, S.H., M.H. kembali
menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah
Papua Selatan. Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Merauke melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial R.P.M, mantan
Pejabat Kepala Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke,
terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Kampung (Dana Desa) dan
Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2021.
Penahanan terhadap R.P.M dilakukan pada Jumat (30/1/2026) setelah
penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan
anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat Kampung Poo.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan
Negeri Merauke, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp1.775.362.553,00,” ujar Kajari Merauke Dr.
Paris Manalu dalam keterangan resminya.
Paris menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan
lebih lanjut serta guna memastikan tersangka tidak melarikan diri,
menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tersangka saat ini
ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak
tanggal penahanan.
Jaksa
Berpengalaman, Rekam Jejak Nasional
Nama Dr. Paris Manalu bukan sosok baru di dunia penegakan hukum.
Jaksa senior ini dikenal luas sebagai aparat penegak hukum yang memiliki rekam
jejak panjang dalam menangani perkara besar berskala nasional.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris pernah
dipercaya menangani sejumlah perkara strategis, termasuk kasus narkotika
jaringan internasional yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa, serta turut
terlibat dalam proses penanganan perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang
menyita perhatian publik nasional.
Pengalaman panjang itu menjadikan Paris dikenal sebagai jaksa yang
tegas, berintegritas, dan tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum, baik di
pusat maupun di daerah.
Kini, di bawah kepemimpinannya di Merauke, Paris berupaya membangun
kultur penegakan hukum yang profesional, khususnya dalam menindak praktik
korupsi di tingkat kampung dan daerah terpencil yang kerap luput dari
pengawasan.
Dana Desa Jadi
Perhatian Serius
Paris menegaskan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa dan ADK
menjadi prioritas utama Kejaksaan Negeri Merauke. Menurutnya, dana tersebut
merupakan instrumen penting pembangunan di Papua Selatan, sehingga
penyalahgunaannya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat
kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan dana publik, apalagi yang
seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat kecil. Siapa pun pelakunya, akan
kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Paris.
Ia juga mengingatkan seluruh aparat kampung agar mengelola keuangan desa
secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
Ancaman Hukuman
Berat
Dalam perkara ini, tersangka R.P.M dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair:
Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara
bertahun-tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.
Komitmen Kejari
Merauke
Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmennya untuk terus mengawal
penegakan hukum secara konsisten, khususnya dalam perkara korupsi yang
menyentuh langsung kepentingan publik.
Di bawah kepemimpinan Dr. Paris Manalu, Kejari Merauke bertekad
menjadikan penegakan hukum sebagai sarana membangun kepercayaan masyarakat
terhadap negara, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat
benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua Selatan. (Muzer)
