Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2025
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, membuka secara resmi acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diselenggarakan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya,
Jaksa Agung menuturkan bahwa pertemuan ini menjadi penanda dimulainya rangkaian
proses pemeriksaan selama 95 hari yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 5
Januari hingga 29 Mei 2026.
“Kegiatan ini
merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan
negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui
mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” imbuh Jaksa Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam menjalankan tugas memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.
Sebagai bentuk
dukungan penuh, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan akan
bersikap kooperatif dengan menyediakan data serta informasi yang diperlukan
secara lengkap, akurat, dan tepat waktu demi kelancaran seluruh tahapan
pemeriksaan. Langkah ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang
andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Jaksa
Agung menyoroti arahan Presiden mengenai potensi kebocoran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30%. Menanggapi hal tersebut, Jaksa
Agung menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintah memikul tanggung jawab
strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal
sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.
Oleh karena itu, Jaksa
Agung memandang pemeriksaan oleh BPK RI sebagai instrumen strategis untuk
mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dan
menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.
Jaksa Agung juga
memberikan instruksi khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan peran mereka
sebagai mitra strategis.
Ia menekankan bahwa
fungsi pengawasan tidak boleh hanya sekadar mencari kesalahan, melainkan harus
mampu memberikan solusi, pendampingan, serta edukasi kepada setiap satuan kerja
agar pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga
efektif dalam pelaksanaannya.
“Sinergi dan
kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI
diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” ujar
Jaksa Agung menambahkan..
Menutup sambutannya,
Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian Kejaksaan RI yang
berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 (sembilan)
tahun terakhir.
Jaksa Agung berharap prestasi
tersebut dapat dipertahankan pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh
satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah untuk terus meningkatkan kapasitas
dan kapabilitas pengelolaan anggaran secara profesional. “Dengan koordinasi
yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif
guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI di masa depan,” pungkas
Jaksa Agung.
Entry Meeting ini turut dihadiri
oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan Kejaksaan RI, Pimpinan
Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal
Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan
Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, Tim Pemeriksa Laporan Keuangan
Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025. (Muzer)
.


