Imran Yusuf Tekankan Peran Strategis Intelijen dalam Pendidikan PPPJ Kejaksaan RI

Kasubdit Intelijen Kejagung Imran Yusuf Beri Pembekalan RPI kepada Peserta PPPJ Angkatan 83
JAKARTA – Kepala
Subdirektorat Intelijen Kejaksaan Agung, Imran Yusuf, memberikan pembekalan
kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83
Gelombang I Kelas IV di Gedung Satya, Kampus B Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Dalam kegiatan
tersebut, Imran Yusuf didampingi oleh dua penyelenggara PPPJ, yakni Edwin
Prabowo dan Yuni. Ia bertindak sebagai widyaiswara/pengajar dengan menyampaikan
materi mengenai Teknik Roda Perputaran Intelijen (RPI), yang meliputi aspek penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan.
Dalam paparannya,
Imran Yusuf menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian intelijen serta
peran strategisnya dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan. Secara etimologis,
kata “intelijen” berasal dari istilah intelijensia yang berarti
kecerdasan, sementara dalam pengertian lain intelijen juga dimaknai sebagai
informasi yang memiliki nilai strategis.
Lebih lanjut, ia
mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara, yang menyebutkan bahwa intelijen merupakan pengetahuan, organisasi, dan
kegiatan yang berkaitan dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, serta
pengambilan keputusan berdasarkan analisis terhadap informasi dan fakta yang
diperoleh melalui metode kerja tertentu. Tujuan utamanya adalah melakukan
deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan
penanggulangan terhadap setiap ancaman keamanan nasional.
Imran Yusuf juga
memaparkan hakikat, peran, dan tujuan kegiatan intelijen. Menurutnya, aktivitas
dalam organisasi intelijen dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu kegiatan
intelijen dan operasi intelijen. Adapun fungsi utama intelijen meliputi penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan.
Dalam konteks
proses operasi intelijen, Imran menjelaskan bahwa sebelum suatu operasi
dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian
dianalisis melalui telaahan intelijen. Informasi intelijen tersebut dapat
bersumber dari inisiatif sendiri, laporan masyarakat, maupun direktif pimpinan.
Telaahan
intelijen atau lahin sendiri diartikan sebagai pembahasan atau analisis
terhadap suatu permasalahan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudham), yang disusun atas dasar
inisiatif atau perintah pimpinan. Hasil telaahan ini berfungsi sebagai bahan
pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan strategis.
Selain itu, Imran
Yusuf juga menjelaskan pengertian Target Operasi (TO), yaitu rumusan unsur
utama kegiatan yang harus diperoleh secara terarah dan terukur berdasarkan
skala prioritas dalam penyelenggaraan operasi intelijen Kejaksaan. TO digunakan
sebagai pedoman atau arahan bagi petugas pelaksana di lapangan.
Pada sesi akhir
pembekalan, turut disampaikan materi mengenai pencegahan dan penangkalan
perkara pidana, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Dalam Pasal 1 angka 28 disebutkan bahwa pencegahan adalah
larangan sementara terhadap seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia
berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan undang-undang.
Sementara Pasal 1 angka 29 menjelaskan bahwa penangkalan merupakan larangan
terhadap orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan
keimigrasian.
Melalui
pembekalan ini, diharapkan para peserta PPPJ dapat memahami secara mendalam
peran intelijen kejaksaan sebagai instrumen penting dalam mendukung penegakan
hukum, khususnya dalam upaya deteksi dini, pencegahan tindak pidana, serta
pengamanan kepentingan negara. (Muzer)