BREAKING NEWS

Imran Yusuf Tekankan Peran Strategis Intelijen dalam Pendidikan PPPJ Kejaksaan RI

 

Kasubdit Intelijen Kejagung Imran Yusuf Beri Pembekalan RPI kepada Peserta PPPJ Angkatan 83


JAKARTA – Kepala Subdirektorat Intelijen Kejaksaan Agung, Imran Yusuf, memberikan pembekalan kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Kelas IV di Gedung Satya, Kampus B Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Imran Yusuf didampingi oleh dua penyelenggara PPPJ, yakni Edwin Prabowo dan Yuni. Ia bertindak sebagai widyaiswara/pengajar dengan menyampaikan materi mengenai Teknik Roda Perputaran Intelijen (RPI), yang meliputi aspek penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Dalam paparannya, Imran Yusuf menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian intelijen serta peran strategisnya dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan. Secara etimologis, kata “intelijen” berasal dari istilah intelijensia yang berarti kecerdasan, sementara dalam pengertian lain intelijen juga dimaknai sebagai informasi yang memiliki nilai strategis.

Lebih lanjut, ia mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menyebutkan bahwa intelijen merupakan pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang berkaitan dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, serta pengambilan keputusan berdasarkan analisis terhadap informasi dan fakta yang diperoleh melalui metode kerja tertentu. Tujuan utamanya adalah melakukan deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman keamanan nasional.

Imran Yusuf juga memaparkan hakikat, peran, dan tujuan kegiatan intelijen. Menurutnya, aktivitas dalam organisasi intelijen dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu kegiatan intelijen dan operasi intelijen. Adapun fungsi utama intelijen meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Dalam konteks proses operasi intelijen, Imran menjelaskan bahwa sebelum suatu operasi dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian dianalisis melalui telaahan intelijen. Informasi intelijen tersebut dapat bersumber dari inisiatif sendiri, laporan masyarakat, maupun direktif pimpinan.

Telaahan intelijen atau lahin sendiri diartikan sebagai pembahasan atau analisis terhadap suatu permasalahan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudham), yang disusun atas dasar inisiatif atau perintah pimpinan. Hasil telaahan ini berfungsi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan strategis.

Selain itu, Imran Yusuf juga menjelaskan pengertian Target Operasi (TO), yaitu rumusan unsur utama kegiatan yang harus diperoleh secara terarah dan terukur berdasarkan skala prioritas dalam penyelenggaraan operasi intelijen Kejaksaan. TO digunakan sebagai pedoman atau arahan bagi petugas pelaksana di lapangan.

Pada sesi akhir pembekalan, turut disampaikan materi mengenai pencegahan dan penangkalan perkara pidana, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 1 angka 28 disebutkan bahwa pencegahan adalah larangan sementara terhadap seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan undang-undang. Sementara Pasal 1 angka 29 menjelaskan bahwa penangkalan merupakan larangan terhadap orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.

Melalui pembekalan ini, diharapkan para peserta PPPJ dapat memahami secara mendalam peran intelijen kejaksaan sebagai instrumen penting dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam upaya deteksi dini, pencegahan tindak pidana, serta pengamanan kepentingan negara. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment