BREAKING NEWS

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT KMM, Negara Rugi Rp74 Miliar

 


Kejati Sumsel  menggelar konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM, Negara Rugi Rp74 Miliar


PALEMBANG — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode tahun 2018–2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (9/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1.      DJ, selaku Direktur Utama PT KMM.

2.      MJ, selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022.

3.      DP, selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka DJ telah diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Terhadap tersangka DJ, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026,” ujar Vanny.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni MJ dan DP tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.

Modus Operandi

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap sejumlah modus yang dilakukan para tersangka, di antaranya:

Perkara bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP bersama tersangka DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk di wilayah Sumatera Selatan.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, tersangka MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna mendapatkan proyek tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk sebagai jalur distribusi semen curah.

Di sisi lain, tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB) memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi dan gudang semen dapat dialihkan kepada PT KMM.

Selanjutnya, pada 27 September 2018, tersangka MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai kewajiban. Namun tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas penebusan, termasuk melakukan reschedule piutang secara berulang agar plafon tetap terbuka.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB Tbk dan mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan negara setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan:

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment