Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT KMM, Negara Rugi Rp74 Miliar

Kejati Sumsel menggelar konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM, Negara Rugi Rp74 Miliar
PALEMBANG
— Tim Penyidik Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi
Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode tahun 2018–2022.
Penetapan
tersangka dilakukan pada Senin (9/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 juncto 13
Januari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai
ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Adapun tiga orang
yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1.
DJ, selaku Direktur Utama PT KMM.
2.
MJ, selaku Direktur Pemasaran PT SB
(Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB
(Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022.
3.
DP, selaku Direktur Keuangan PT SB
(Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam
keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka DJ telah
diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik
menyimpulkan telah cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan sehingga
statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Terhadap
tersangka DJ, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah
Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28
Februari 2026,” ujar Vanny.
Sementara itu,
dua tersangka lainnya yakni MJ dan DP tidak memenuhi panggilan penyidik pada
hari penetapan tersangka.
Hingga saat ini,
penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi untuk mengungkap secara
menyeluruh konstruksi perkara tersebut.
Modus Operandi
Dalam perkara
ini, penyidik mengungkap sejumlah modus yang dilakukan para tersangka, di
antaranya:
Perkara bermula
dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP bersama tersangka DJ untuk
menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk di wilayah
Sumatera Selatan.
Untuk mewujudkan
rencana tersebut, tersangka MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada
PT KMM guna mendapatkan proyek tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT
WK (Persero) Tbk sebagai jalur distribusi semen curah.
Di sisi lain,
tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT
SB) memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi dan
gudang semen dapat dialihkan kepada PT KMM.
Selanjutnya, pada
27 September 2018, tersangka MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual
Beli Semen antara PT SB dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi
administrasi serta teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK
Marketing & Brand Management 2018.
Dalam
pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa
jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai kewajiban. Namun tersangka
MJ dan DP tetap memberikan fasilitas penebusan, termasuk melakukan reschedule
piutang secara berulang agar plafon tetap terbuka.
Perbuatan
tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB Tbk dan
mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan negara setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624
(tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga
puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka
dijerat dengan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 604 jo
Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri
kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan upaya pemulihan
kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. (Muzer)