BREAKING NEWS

Dr. Aliansyah Kabid Penerangan Puspenkum Kejagung Bekali Calon Jaksa Soal Peran Intelijen

 


Aliansyah Paparkan “Indera Sakti Adhyaksa” kepada Peserta PPPJ Angkatan 83


JAKARTA – Para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026 tampak antusias mengikuti pembekalan yang disampaikan oleh Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.


Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Satya, Kampus B Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Selasa (10/02/2026), sebagai bagian dari rangkaian materi pembentukan karakter dan kompetensi calon jaksa.

Dalam paparannya, Aliansyah mengupas konsep “Indera Sakti Adhyaksa” sebagai salah satu instrumen strategis Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan fungsi intelijen Kejaksaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Lebih lanjut, Aliansyah memaparkan pengertian intelijen dengan merujuk pada Pasal 1 ayat (1) angka 1 UU Intelijen Negara, yang menyebutkan bahwa intelijen merupakan pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang berkaitan dengan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan strategis berdasarkan analisis terhadap informasi dan fakta yang diperoleh melalui metode kerja tertentu.

Ia juga menjelaskan ruang lingkup intelijen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Intelijen Negara, yang meliputi intelijen dalam negeri dan luar negeri, intelijen pertahanan atau militer, intelijen kepolisian (intelijen penegakan hukum), serta intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Sementara itu, penyelenggara intelijen negara berdasarkan Pasal 9 UU Intelijen Negara terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), intelijen TNI, intelijen Kejaksaan RI, serta intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Menurut Aliansyah, Intelijen Kejaksaan RI secara khusus menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Intelijen Negara. Dalam konteks ini, intelijen Kejaksaan memiliki peran sebagai lini pertama dalam sistem penegakan hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Ia menambahkan bahwa hakikat intelijen Kejaksaan mencakup berbagai bidang strategis, antara lain ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta ketertiban dan ketenteraman umum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30B UU Kejaksaan.

Lebih jauh, intelijen penegakan hukum merupakan bagian dari intelijen negara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan dalam rangka mendukung penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

Dalam pedoman tersebut juga ditegaskan bahwa fungsi intelijen penegakan hukum meliputi tiga kegiatan utama, yaitu penyelidikan (LID), pengamanan (PAM), dan penggalangan (GAL), yang menjadi fondasi dalam mendukung pelaksanaan tugas jaksa di berbagai lini.

Melalui pembekalan ini, para peserta PPPJ diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai peran strategis intelijen Kejaksaan sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum nasional, sekaligus mampu mengimplementasikan fungsi tersebut secara profesional dan berintegritas dalam tugas kedinasan ke depan. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment