Dr. Aliansyah Kabid Penerangan Puspenkum Kejagung Bekali Calon Jaksa Soal Peran Intelijen
.jpeg)
Aliansyah Paparkan “Indera Sakti Adhyaksa” kepada Peserta PPPJ Angkatan 83
JAKARTA – Para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026 tampak antusias mengikuti pembekalan yang disampaikan oleh Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.
Kegiatan tersebut
berlangsung di Gedung Satya, Kampus B Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Selasa (10/02/2026), sebagai bagian dari
rangkaian materi pembentukan karakter dan kompetensi calon jaksa.
Dalam paparannya,
Aliansyah mengupas konsep “Indera Sakti Adhyaksa” sebagai salah satu
instrumen strategis Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum. Ia menjelaskan
bahwa dasar hukum pelaksanaan fungsi intelijen Kejaksaan merujuk pada Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Intelijen Negara.
Lebih lanjut,
Aliansyah memaparkan pengertian intelijen dengan merujuk pada Pasal 1 ayat
(1) angka 1 UU Intelijen Negara, yang menyebutkan bahwa intelijen merupakan
pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang berkaitan dengan perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan strategis berdasarkan analisis terhadap informasi dan
fakta yang diperoleh melalui metode kerja tertentu.
Ia juga
menjelaskan ruang lingkup intelijen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU
Intelijen Negara, yang meliputi intelijen dalam negeri dan luar negeri,
intelijen pertahanan atau militer, intelijen kepolisian (intelijen penegakan
hukum), serta intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Sementara itu,
penyelenggara intelijen negara berdasarkan Pasal 9 UU Intelijen Negara
terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), intelijen TNI, intelijen Kejaksaan
RI, serta intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Menurut
Aliansyah, Intelijen Kejaksaan RI secara khusus menyelenggarakan fungsi intelijen
penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Intelijen Negara.
Dalam konteks ini, intelijen Kejaksaan memiliki peran sebagai lini pertama
dalam sistem penegakan hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Ia menambahkan
bahwa hakikat intelijen Kejaksaan mencakup berbagai bidang strategis, antara
lain ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan, serta ketertiban dan ketenteraman umum, sebagaimana tertuang dalam Pasal
30B UU Kejaksaan.
Lebih jauh,
intelijen penegakan hukum merupakan bagian dari intelijen negara yang
diselenggarakan oleh Kejaksaan dalam rangka mendukung penegakan hukum,
sebagaimana diatur dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Intelijen Penegakan Hukum.
Dalam pedoman
tersebut juga ditegaskan bahwa fungsi intelijen penegakan hukum meliputi tiga
kegiatan utama, yaitu penyelidikan (LID), pengamanan (PAM), dan penggalangan
(GAL), yang menjadi fondasi dalam mendukung pelaksanaan tugas jaksa di
berbagai lini.
Melalui
pembekalan ini, para peserta PPPJ diharapkan memiliki pemahaman yang
komprehensif mengenai peran strategis intelijen Kejaksaan sebagai bagian
integral dari sistem penegakan hukum nasional, sekaligus mampu
mengimplementasikan fungsi tersebut secara profesional dan berintegritas dalam
tugas kedinasan ke depan. (Muzer)
