BREAKING NEWS

Di Bawah Komando Prof. Supardi, Kejati Kaltim Tetapkan BH dan ADR sebagai Tersangka


 

Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Kadistamben Kukar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di bawah komando Prof. Supardi kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penetapan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (18/2/2026), dan kedua tersangka langsung ditahan.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan yakni BH selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2009–2010, serta ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2011–2013.

Informasi yang dihimpun dari unggahan resmi Kejati Kaltim menyebutkan, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Atas dasar tersebut, pada hari yang sama kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan mencapai lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, secara subsidair keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Kaltim guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (Muzer)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment