Di Bawah Komando Prof. Supardi, Kejati Kaltim Tetapkan BH dan ADR sebagai Tersangka
![]() |
| Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Kadistamben Kukar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang |
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur di bawah komando Prof. Supardi kembali menetapkan dua orang
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Penetapan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada
Rabu (18/2/2026), dan kedua tersangka langsung ditahan.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan yakni BH selaku mantan Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode
2009–2010, serta ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara
periode 2011–2013.
Informasi yang dihimpun dari unggahan resmi Kejati Kaltim menyebutkan,
keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
kewenangan yang mengakibatkan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dapat melakukan
aktivitas penambangan secara tidak sah di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL)
Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi minimal dua
alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang KUHAP. Atas dasar tersebut, pada hari yang sama kedua
tersangka langsung dilakukan penahanan.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I
Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana terhadap
pasal yang disangkakan mencapai lima tahun atau lebih, serta adanya
kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun
mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
Selain itu, secara subsidair keduanya juga disangkakan melanggar Pasal
604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati
Kaltim guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung
jawab. (Muzer)
