Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Hariyono, Buronan Kejari Jombang
![]() |
| DPO Haryono (tengah) saat diamankan Tim Siri Kejagung |
JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen
Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil
mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal
Kejaksaan Negeri Jombang.
Buronan yang bernama Hariyono,
diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan
Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya
menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI
dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht).
“Penangkapan ini merupakan hasil
kerja intelijen yang berkelanjutan. Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI akan
terus memburu dan menangkap para buronan demi tegaknya kepastian hukum,” ujar
Anang.
Terlibat
Korupsi Dana Hibah APBD
Hariyono, S.Pd. merupakan terpidana
dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor
1971 K/Pid.Sus/2012.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah
Agung menyatakan bahwa Hariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang.
Perbuatannya tersebut mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp277.115.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh
juta seratus lima belas ribu rupiah).
Atas perbuatannya, terpidana
dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan
- Pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus
juta rupiah),
dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Diamankan
Tanpa Perlawanan
Saat proses pengamanan, Hariyono
bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terpidana langsung dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa
Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang guna menjalani proses eksekusi sesuai
putusan pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan
bahwa penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para buronan lainnya
agar tidak mencoba menghindari proses hukum.
Jaksa Agung:
Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Jaksa Agung Republik Indonesia
kembali menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar terus memonitor dan
segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung mengimbau kepada
seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI
untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak
ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.
Penangkapan Hariyono menambah daftar
keberhasilan Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap
para terpidana, sekaligus memperkuat komitmen institusi Adhyaksa dalam
mewujudkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan. (Muzer)
