BREAKING NEWS

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Hariyono, Buronan Kejari Jombang

 

DPO Haryono (tengah) saat diamankan Tim Siri Kejagung


JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang.

Buronan yang bernama Hariyono, diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang berkelanjutan. Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI akan terus memburu dan menangkap para buronan demi tegaknya kepastian hukum,” ujar Anang.

Terlibat Korupsi Dana Hibah APBD

Hariyono, S.Pd. merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Hariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang.

Perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277.115.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima belas ribu rupiah).

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman:

  • Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan
  • Pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),
    dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Saat proses pengamanan, Hariyono bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Selanjutnya, terpidana langsung dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para buronan lainnya agar tidak mencoba menghindari proses hukum.

Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Jaksa Agung Republik Indonesia kembali menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.

Penangkapan Hariyono menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana, sekaligus memperkuat komitmen institusi Adhyaksa dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment