Tim JPU Roy Riyadi Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

Ketua Tim JPU Roy Riyadi memberikan keterangan kepada awak Media usai Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/20260
JAKARTA- Tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terkait keberatan
(eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar
Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.
Agenda
sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim
selaku Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode
2019 - 2024. Menanggapi klaim pihak pengacara terdakwa mengenai ketidakcukupan
alat bukti, tim JPU memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan
keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan.
Poin-poin
utama pernyataan JPU disampaikan oleh Ketua Tim JPU Roy Riyadi:
1.
Pemenuhan Syarat Formil Dakwaan
JPU
menegaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara
limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Surat dakwaan yang
diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas
lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat
kejadian (tempus dan locus delicti).
2.
Keabsahan Alat Bukti
Mengenai
keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan bahwa hal
tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan
sebelumnya.
3.
Putusan Praperadilan
JPU
menekankan bahwa putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan
tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah. Hal ini membuktikan bahwa
penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalam
perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti. (Rls/Muzer)