Satu Tahun Satgas PKH, Pemerintah Berhasil Tertibkan Kegiatan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam
JAKARTA- Pemerintah Republik Indonesia di bawah
kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen dalam menjaga
kelestarian lingkungan hidup, khususnya pada kawasan hutan dan konservasi.
Upaya ini diwujudkan melalui kebijakan penataan dan penertiban terhadap
berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA).
Sebagai langkah konkret, Presiden telah membentuk
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas untuk melakukan audit serta pemeriksaan
intensif demi menertibkan usaha-usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga
pertambangan.
Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas PKH telah
mencapai keberhasilan signifikan dengan menertibkan dan menguasai kembali lahan
seluas 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam
kawasan hutan.
Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikan
lahan sebesar 900 ribu hektar menjadi hutan konservasi guna mendukung
keanekaragaman hayati dunia. Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah
restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektar.
Selain itu, merespons terjadinya bencana
hidrometeorologi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, Satgas
PKH saat ini sedang mempercepat proses audit di ketiga provinsi tersebut.
Perkembangan terbaru dilaporkan langsung kepada
Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar melalui pertemuan
virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut membahas hasil
investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan
pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan.
Berdasarkan laporan investigasi tersebut, Presiden
mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang
terbukti melakukan pelanggaran. Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 22
entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan
hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektar.
Tak hanya itu, pencabutan izin juga dilakukan terhadap
6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban
agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seluruh tindakan tegas ini
diambil semata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan
kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
.
