Rotasi Kejaksaan RI: Khristiya Lutfiasandhi Kembali Jabat Kajari, Kini Pimpin Kejari Blora
![]() |
| Jejak Pengalaman Berbuah Kepercayaan, Khristiya Lutfiasandhi Resmi Menjadi Kajari Blora. |
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan terhadap pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejaksaan RI. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola kelembagaan, penyegaran manajemen organisasi, serta upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja institusi penegak hukum di pusat maupun daerah.
Dalam rotasi kali ini, salah satu pejabat yang mendapat promosi sekaligus kembali dipercaya mengemban jabatan strategis adalah Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H. Jaksa berpengalaman tersebut resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Jawa Tengah, menandai penugasan keduanya sebagai Kajari sepanjang perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa.
Penunjukan Khristiya sebagai Kajari Blora tidak sekadar menjadi bagian dari rotasi rutin, melainkan juga mencerminkan tingkat kepercayaan pimpinan Kejaksaan RI terhadap kapasitas, dedikasi, serta rekam jejak profesionalnya dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Khristiya dikenal sebagai figur jaksa yang memiliki komitmen kuat terhadap integritas, profesionalisme, serta penguatan kelembagaan di daerah.
Sebelumnya, Khristiya pernah menjabat sebagai Kajari Prabumulih. Selama memimpin Kejaksaan Negeri Prabumulih, ia dinilai berhasil menjaga stabilitas organisasi, mendorong peningkatan kinerja penanganan perkara, serta membangun sinergi yang solid dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, dan berbagai pemangku kepentingan. Kepemimpinannya juga dikenal adaptif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan pengalaman tersebut, penugasan Khristiya di Blora diharapkan mampu membawa energi baru bagi penguatan penegakan hukum di wilayah tersebut, baik dalam aspek penanganan perkara pidana, pengamanan pembangunan strategis, maupun peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Dalam rotasi yang sama, posisi jabatan yang sebelumnya ditempati Khristiya diisi oleh Asvera Primadona, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepahiang. Pergeseran ini diharapkan dapat memastikan kesinambungan kepemimpinan serta melanjutkan penguatan kinerja institusi di wilayah tugas yang baru.
Promosi dan pengangkatan Khristiya sebagai Kajari Blora tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, tercatat sebanyak 68 pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan RI yang mengalami rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, serta optimalisasi kinerja aparat penegak hukum. Melalui kebijakan ini, diharapkan Kejaksaan RI semakin adaptif, profesional, dan responsif dalam menjawab tantangan penegakan hukum di berbagai daerah.(Muzer)
