Komitmen Berantas Korupsi, Kajati Sulsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Termasuk Eks Pj Gubernur
![]() |
| Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan menggelar konferensi pers terkait penahanna Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Negara Rugi Rp50 Miliar |
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Kali ini, penyidik menetapkan dan menahan lima orang tersangka
dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
Anggaran 2024.
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang
cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek yang memiliki nilai anggaran
sekitar Rp60 miliar.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur
Sulawesi Selatan berinisial BB. Selain BB, empat tersangka lain yang
turut ditahan yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT
CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang
diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi,
menegaskan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah
penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga perkara ini dapat
ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penahanan terhadap para tersangka,” ujar
Kajati Sulsel dalam keterangannya, Senin (9/3/2026)
Menurut kang DF panggilan akrabnya, perkara ini bermula dari proyek
pengadaan bibit nanas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024. Dalam proses
penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan
harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar
Rp50 miliar.
Selain lima tersangka yang telah ditahan, Kejati Sulsel juga menetapkan
satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dalam proyek tersebut. Namun terhadap yang bersangkutan belum dilakukan
penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan
serangkaian tindakan hukum, termasuk memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama
kurang lebih 10 jam.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di
antaranya Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi
Sulawesi Selatan, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor
pihak rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen penting,
termasuk dokumen administrasi proyek dan bukti transaksi keuangan yang diduga
berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang
saksi untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam
proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kajati Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa
pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan
transparan.
“Kami memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan
objektif. Setiap pihak yang terbukti terlibat dan merugikan keuangan negara
akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga memastikan proses penyidikan
masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang
turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan
dalam perkara tersebut. (Muzer)
