BREAKING NEWS

Komitmen Berantas Korupsi, Kajati Sulsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Termasuk Eks Pj Gubernur

 


Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan menggelar konferensi pers terkait penahanna Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Negara Rugi Rp50 Miliar

 

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Selain BB, empat tersangka lain yang turut ditahan yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Kajati Sulsel dalam keterangannya, Senin (9/3/2026)

Menurut kang DF panggilan akrabnya, perkara ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.

Selain lima tersangka yang telah ditahan, Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Namun terhadap yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen penting, termasuk dokumen administrasi proyek dan bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Kajati Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan objektif. Setiap pihak yang terbukti terlibat dan merugikan keuangan negara akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment